Kejati Tugaskan 10 Jaksa Teliti Berkas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Jumat, 9 November 2018 13:29 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) menunjukkan berkas perkara milik tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Di dalam berkas ini terdapat 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta lampiran 63 barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara tersangka penyebar kabar bohong atau hoax Ratna Sarumpet pada Kamis, 8 November 2018. Juru bicara Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya menugaskan 10 jaksa untuk meneliti berkas perkara Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Ratna Sarumpaet ke Kejati, Pengacara: Polisi Tak Konsisten

"Kami sudah terima berkasnya dan punya waktu 14 hari untuk menelitinya," kata Nirwan saat dihubungi, Jumat, 9 November 2018.

Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menurut Nirwan, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta bila tim jaksa peneliti menyatakan lengkap atau P21. Jaksa saat ini sedang meneliti berkas perkara terkait pemenuhan syarat formil maupun materiilnya.

Advertising
Advertising

Tujuannya, kata dia, untuk pembuktian dalam pemenuhan unsur sebagaimana pasal yang disangkakan dalam berkas perkara. "Kalau belum lengkap setelah kami teliti akan kami kembalikan lagi ke polisi agar dilengkapi," ujar Niewan.

Berkas perkara Ratna Sarumpaet yang berisi ribuan halaman sempat dipamerkan dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 8 November 2018. Di dalam berkas itu terdapat 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ratna Sarumpaet, saksi, dan para saksi ahli. Selain itu, ada juga lampiran 63 barang bukti kasus ini.

Ratna Sarumpaet menjadi pemberitaan media massa dan buah bibir masyarakat luas. Ratna mengaku telah menciptakan berita bohong alias hoax terkait penganiayaan yang dialaminya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Baca juga: Berkas Ratna Sarumpaet Rampung, Polisi Limpahkan ke Kejati

Padahal kabar penganiayaan itu telah disiarkan luas oleh rekan yang juga sejumlah tokoh politik nasional. Di antaranya adalah pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Pengakuan diberikan Ratna Sarumpaet pada Rabu 3 Oktober 2018, tak lama setelah Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah kejanggalan dari kabar penganiayaan tersebut. Belakangan diketahui kalau wajah lebam Ratna Sarumpaet karena yang bersangkutan menjalani bedah estetika di rumah sakit khusus operasi plastik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, bukan karena penganiayaan.

Berita terkait

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

5 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya