Tiga Begal Motor di Bintaro Dibekuk Saat Jajakan Motor di Medsos
Reporter
Muhammad Kurnianto (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 15 November 2018 11:03 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tim Vipers dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan meringkus tiga remaja pelaku pencurian pepet rampas sepeda motor, atau disebut juga begal motor, yang beraksi di area Bintaro, Tangerang Selatan.
"Pelaku bernama Muhamad Ichsan, 18 tahun, dan dua orang anak dibawah umur yakni RH (16) dan MAS (17) ditangkap pada 13 November kemarin sekitar pukul 16.00 wib diwilayah Ciputat," ungkap kepala Satuan Reserse Kriminal polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Kamis 15 November 2018, terkait dibekuknya begal motor cilik itu.
Baca : Polisi Ringkus Begal Motor dengan Modus Hipnotis di Jakarta Barat
Menurut Alex, para pelaku menjalankan aksi pada dini hari pukul 03.00 WIB dengan cara memepet korban di area Bintaro sektor 7. Setelah memepet korbannya, pelaku Muhamad Ichsan menarik korbannya sampai terjatuh.
"Setelah korban atas nama Tegar Riyanto jatuh, pelaku lainnya yakni MAS mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Kemudian korban lari ketakutan meninggalkan sepeda motornya lalu melapor ke kantor polisi," tuturnya.
Melihat korban meninggalkan sepeda motornya, kata Alex, para pelaku yang mengendarai satu motor berbonceng tiga ini kemudian mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban jenis Yamaha Vega.
"Setelah membawa kabur, mereka menjualnya di sosial media Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD). Berdasarkan patroli cyber tim Vipers Polres Tangerang Selatan yang menyamar sebagai pembeli disepakati jual beli tersebut dan tersangka dapat diamankan," imbuhnya.
Simak juga :
Ketua DPRD DKI: Ide Proyek Skybridge Tanah Abang Sudah Ada Sejak Zaman Ahok
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Alex uang hasil penjualan motor rampasan itu setelah di bagi rata dan sisanya akan dibelikan minuman keras. Alex juga mengatakan, barang bukti kejahatan sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, untuk pelaku yang masih dibawah umur, kami berkoordinasi dengan Bapas KemenkumHAM Kanwil Banten dan petugas P2TP2A serta Orang Tua para pelaku yang masih dibawah umur untuk pendampingan dalam proses pengambilan keterangan," tambahnya.