Tiga Begal Motor di Bintaro Dibekuk Saat Jajakan Motor di Medsos

Kamis, 15 November 2018 11:03 WIB

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tim Vipers dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan meringkus tiga remaja pelaku pencurian pepet rampas sepeda motor, atau disebut juga begal motor, yang beraksi di area Bintaro, Tangerang Selatan.

"Pelaku bernama Muhamad Ichsan, 18 tahun, dan dua orang anak dibawah umur yakni RH (16) dan MAS (17) ditangkap pada 13 November kemarin sekitar pukul 16.00 wib diwilayah Ciputat," ungkap kepala Satuan Reserse Kriminal polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Kamis 15 November 2018, terkait dibekuknya begal motor cilik itu.
Baca : Polisi Ringkus Begal Motor dengan Modus Hipnotis di Jakarta Barat

Menurut Alex, para pelaku menjalankan aksi pada dini hari pukul 03.00 WIB dengan cara memepet korban di area Bintaro sektor 7. Setelah memepet korbannya, pelaku Muhamad Ichsan menarik korbannya sampai terjatuh.

"Setelah korban atas nama Tegar Riyanto jatuh, pelaku lainnya yakni MAS mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Kemudian korban lari ketakutan meninggalkan sepeda motornya lalu melapor ke kantor polisi," tuturnya.

Melihat korban meninggalkan sepeda motornya, kata Alex, para pelaku yang mengendarai satu motor berbonceng tiga ini kemudian mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban jenis Yamaha Vega.

"Setelah membawa kabur, mereka menjualnya di sosial media Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD). Berdasarkan patroli cyber tim Vipers Polres Tangerang Selatan yang menyamar sebagai pembeli disepakati jual beli tersebut dan tersangka dapat diamankan," imbuhnya.
Simak juga :
Ketua DPRD DKI: Ide Proyek Skybridge Tanah Abang Sudah Ada Sejak Zaman Ahok

Advertising
Advertising

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Alex uang hasil penjualan motor rampasan itu setelah di bagi rata dan sisanya akan dibelikan minuman keras. Alex juga mengatakan, barang bukti kejahatan sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, untuk pelaku yang masih dibawah umur, kami berkoordinasi dengan Bapas KemenkumHAM Kanwil Banten dan petugas P2TP2A serta Orang Tua para pelaku yang masih dibawah umur untuk pendampingan dalam proses pengambilan keterangan," tambahnya.

Berita terkait

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

12 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

12 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

Viral Anggota Paspampres Gagalkan Begal Motor di Bekasi Hingga Tertabrak dan Cedera

27 Februari 2024

Viral Anggota Paspampres Gagalkan Begal Motor di Bekasi Hingga Tertabrak dan Cedera

Berdasarkan video yang beredar, anggota Detasemen 3 Grup A Paspampres itu tampak terpental saat tertabrak motor yang dikendarai begal motor itu.

Baca Selengkapnya

TikTok Dipanggil Pekan Depan, Wamendag: Kita Pastikan Tidak Boleh Jualan di Medsos

27 Februari 2024

TikTok Dipanggil Pekan Depan, Wamendag: Kita Pastikan Tidak Boleh Jualan di Medsos

TikTok akan dipanggil pekan depan untuk memastikan penerapan dan kepatuhan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 soal larangan berjualan di medsos.

Baca Selengkapnya

21 Remaja di Tangerang Ditangkap Saat Hendak Tawuran, Kapolres Minta Orang Tua Awasi HP Anak

2 Februari 2024

21 Remaja di Tangerang Ditangkap Saat Hendak Tawuran, Kapolres Minta Orang Tua Awasi HP Anak

Dari para remaja itu, polisi menyita celurit, petasan, dan parang yang akan digunakan untuk tawuran.

Baca Selengkapnya

Penyebar Video Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Makin Nyaman di Medsos

28 Januari 2024

Penyebar Video Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Makin Nyaman di Medsos

Rebecca Klopper kembali tampil percaya diri dan makin nyaman membagikan kegiatannya di media sosial usai penyebar videonya divonis 3 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dosen Monash University Indonesia: Sebagai Pengguna Medsos Terbesar di Asia Tenggara, Waspada Propaganda Partisipatif

22 Januari 2024

Dosen Monash University Indonesia: Sebagai Pengguna Medsos Terbesar di Asia Tenggara, Waspada Propaganda Partisipatif

Dosen senior Monash University Indonesia, Ika Idris, mengatakan Indonesia tercatat sebagai pengguna medsos terbesar di Asia Tenggara harus waspada.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo, Bawaslu Solo Sebut Pelapor Belum Lengkapi Syarat Materiil

16 Januari 2024

Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo, Bawaslu Solo Sebut Pelapor Belum Lengkapi Syarat Materiil

Menindaklanjuti itu, Poppy mengatakan Bawaslu Kota Solo segera menggelar rapat pleno untuk menentukan laporan bisa diregister atau tidak.

Baca Selengkapnya

Satgas Pemilu Netralitas ASN akan Awasi Medsos 4 Ribu Pegawai Kemenkumham DKI

10 Januari 2024

Satgas Pemilu Netralitas ASN akan Awasi Medsos 4 Ribu Pegawai Kemenkumham DKI

Akun medsos milik lebih dari 4 ribu pegawai, termasuk ASN, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta akan diawasi.

Baca Selengkapnya