Pengembalian Modal Jakpro Rp 650 Miliar Menunggu Pergub Anies
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 15 November 2018 15:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan daerah di DKI, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro, menunggu Gubernur Anies Baswedan untuk pengembalian sisa suntikan modal yang pernah diterimanya. Saat ini sisa anggaran Jakpro tercatat sebesar Rp 2,55 triliun yang Rp 1,68 triliun di antaranya dibiarkan mengendap.
Baca:
DKI Akui Ada Kekosongan Hukum Soal Realokasi Sisa Anggaran BUMD
Modal mengendap itu terungkap dalam Rapat Badan Anggaran di DPRD DKI. Saat itu Jakpro menyatakan realokasi namun dipertanyakan oleh anggota Dewan karena belum ada aturannya.
Rencananya sebagian modal itu yang sebesar Rp 650 miliar akan dikembalikan ke kas daerah. Tapi ini juga menunggu landasannya. Dana Rp 650 miliar itu berasal dari suntikan modal pada 2013 untuk rencana akuisisi Palyja tapi tak terealisasi.
Baca juga:
Anies Baswedan Kerahkan 1.400 Relawan Cegah Hoax Soal Banjir
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menerangkan, pemda tinggal menunggu Anies menandatangani regulasi pengembalian sisa anggaran. "Sekarang pergub-nya sudah ada. Mungkin dalam satu, dua, tiga hari ini akan kita setorkan ke kas daerah," ujar Saefullah, Rabu 14 November 2018.
Baca juga:
Viral Foto Sampah di Sungai, Anies: Kalau Bersih Tak Dipotret
Dengan rencana pengembalian itu, masih ada modal sekitar Rp 1 triliun yang mengendap. Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta meminta seluruhnya dikembalikan ke APBD. "Kita baru bicara realokasi tapi dua BUMD sudah realokasi. Ini konsistensi regulasinya bagaimana," ujar Anggota Banggar DPRD DKI, Rifkoh Abriani.
Selain Jakpro, Rifkoh merujuk kepada PD Sarana Jaya. BUMD yang satu ini disebutkan hendak realokasi Rp 45,42 miliar dari sisa anggaran atau modal Rp 66,78 miliar.