Kronologis Pembunuhan di Bekasi, Anak Korban Sempat Bertanya
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 16 November 2018 19:05 WIB
JAKARTA - Polisi membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Haris Simamora, tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Pembunuhan atas keluarga sepupunya itu disebutkan dilakukan Haris di antaranya menggunakan linggis.
Baca berita sebelumnya:
Pembunuhan Keluarga di Bekasi Kubur Rencana Belanja Natal Bersama
"Dia sudah sering ke sana (rumah korban) jadi tahu di mana tempat perkakas. Saat melihat ada linggis, akhirnya dia pakai itu untuk membunuh," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Jumat 16 November 2018.
Pembunuhan disebutkan dilakukan pada Senin malam 12 November 2018. Haris berada di rumah keluarga Diperum Nainggolan, korban, karena memang diundang untuk bermalam karena keesokan harinya berencana diajak belanja kebutuhan Natal bersama. Haris adalah saudara sepupu dari Maya Ambarita, istri Diperum.
Haris tiba di rumah di Jalan Bojong Nangka 2 RT 2 RW 7, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, tersebut pada Senin malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Dia sempat berbincang-bincang dengan Diperum dan Maya.
Baca berita sebelumnya:
Polisi: Hukuman Mati Buat Tersangka Pembunuhan Keluarga di Bekasi
Di tengah perbincangan itu, Argo mengungkapkan, mereka terlibat cekcok dan membuat Haris semakin sakit hati. Sekitar pukul 23.00 WIB, Diperum dan Maya telah tertidur sedang Haris yang tengah memainkan handphone di dapur melihat sebilah linggis.
Haris kemudian membunuh Diperum terlebih dahulu, kemudian Maya. Kedua anak Diperum, Sarah (9) dan Arya (7) terbangun dan sempat bertanya ada keributan apa kepada Haris. Takut aksinya ketahuan, Haris menghabisi keduanya saat mereka kembali ke kamar tidurnya dengan cara dicekik.
Baca juga:
Daftar Pembunuhan Satu Keluarga dari Bekasi Sampai Tangerang
Setelah itu, Haris membawa kabur mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1075 UOG milik Douglas, kakak dari Diperum yang terparkir di lokasi. Mobil tersebut kemudian diparkir di kos-kosannya di daerah Cikarang, Jawa Barat.
Polisi menangkap Haris saat ia sedang tertidur di sebuah saung di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, pada Rabu malam, 14 November 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu dan terancam hukuman mati.