Tersangka Haris Simamora (HS) dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. Polisi berhasil menangkap tersangka HS di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat pada Rabu, 14 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Haris Simamora, 23 tahun, sebagai tersangka pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi. Pemuda itu ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, sehari setelah pembunuhan.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Haris memang memiliki hobi mendaki gunung. "Dia berencana naik gunung, tujuannya untuk menenangkan diri," kata Wahyu, Jumat, 16 November 2018.
Namun sebelum niat itu terlaksana, polisi lebih dulu meringkusnya. Saat itu hari sudah gelap dan Haris tengah beristirahat di sebuah saung. Ia memantau informasi tentang pembunuhan keluarga Diperum dari media sosial. Karena yakin tidak ada saksi yang melihat perbuatannya, Haris dengan percaya diri membantah tuduhan polisi.
Untuk mengungkap pembunuhan ini, polisi tidak bergantung pada pengakuan Haris. Karena itu polisi terus bekerja dengan mengumpulkan barang bukti untuk dianalisis. Hasilnya, semuanya mengarah kepada Haris. Pemuda itu akhirnya tidak dapat lagi mengelak setelah polisi memperlihatkan bukti-bukti tersebut.