Polisi Perpanjang Lagi Masa Penahanan Ratna Sarumpaet

Senin, 3 Desember 2018 15:27 WIB

Tersangka hoax Ratna Sarumpaet diperiksa di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memperpanjang lagi masa penahanan tersangka kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet selama 30 hari. “Perpanjangan penahanan akan dimulai sejak lusa, 5 Desember 2018,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan pendek, Senin, 3 Desember 2018.

Baca: Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Pengacara Nanik: Tiada Fakta Baru

Masa penahanan Ratna Sarumpaet akan habis besok, Selasa, 4 Desember 2018. Sebelumnya, masa penahanan Ratna pernah diperpanjang selama 40 hari, terhitung tanggal 25 Oktober 2018. Alasan perpanjangan saat itu, polisi masih perlu waktu untuk memeriksa Ratna serta beberapa orang saksi lainnya.

Argo mengatakan, perpanjangan masa penahanan saat ini dilakukan lantaran polisi masih melengkapi berkas kasus Ratna. Berkas tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Polisi pun berencana memeriksa beberapa saksi tambahan, antara lain akademisi Rocky Gerung, untuk melengkapi berkas tersebut. Argo mengatakan tak menutup kemungkinan Ratna Sarumpaet juga akan kembali diperiksa.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan terhadapnya. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada awal Oktober 2018.

Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu akhirnya mengaku bila dirinya berbohong dan menyebarkan hoax. Ratna ditahan ketika hendak bertolak ke Cile untuk mengikuti konferensi, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

Pada saat itu, Ratna Sarumpaet masih tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Prabowo-Sandiaga. Posisi Ratna langsung dicopot Prabowo setelah hoax terbongkar.

Baca: Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Batal Diperiksa

Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

19 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

22 jam lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

23 jam lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

1 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

1 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

1 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

1 hari lalu

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

Demo bela Palestina di sejumlah kampus Amerika menimbulkan sejumlah dampak.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

2 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

2 hari lalu

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya