Terdakwa pencemaran nama baik Sisca Dewi tiba dengan tangan diborgol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Desember 2018. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara pemerasan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa biduan dangdut Sisca Dewi. Adapun alasan hakim menunda sidang lantaran saksi yang meringkan terdakwa tidak hadir di persidangan.
"Dengan demikian, sidang hari ini ditunda sampai Selasa (11 Desember 2018) pagi," ujar Ketua Majelis Hakim Riyandi Sunindyo Florentinus, Rabu, 5 November 2018.
Kepada majelis hakim, Sisca mengatakan, saksinya tidak berani datang ke pengadilan karena mendapat ancaman. Sisca tidak menyebut siapa saksi yang ia maksud dan siapa pula yang memberi ancaman. "Saksi didatangi intel," kata Sisca.
Selain saksi meringankan, satu saksi ahli yang diharapkan bisa membantah dakwaan jaksa, juga tidak muncul di pengadilan. Tim penasihat hukum Sisca mengatakan saksi ahli kurang enak badan.
Sedianya hakim akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan Sisca sebagai terdakwa. Namun Sisca memohon pemeriksaan ditunda karena ia belum siap. Ia mengatakan tengah syok lantaran saksinya tidak hadir.
Sisca Dewi menjadi tersangka pemerasan dan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. Laporan itu terkait dengan pengakuan Sisca yang menyatakan telah dinikahi Bambang secara siri.