Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Metro Ogah Latah

Jumat, 7 Desember 2018 16:35 WIB

Bahar bin Smith datang memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memastikan tak latah menyikapi penyidikan terhadap dai Bahar bin Smith setelah Bareksrim menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Polda tak ingin terburu-buru menaikkan status penceramah itu dari terlapor menjadi tersangka.
Baca : Dai Penghina Jokowi Dilaporkan Persekusi di Pesantren?

"Kita tidak bisa terus ikut-ikutan ya. Semuanya sesuai fakta hukum di lapangan," ujar Argo saat ditemui wartawan di kantornya, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018.

Saat ini, menurut Argo, Polda masih mendalami perkara Bahar. Ia mengatakan, dalan rangka penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Adapun penyidik mendatangkan lima saksi dan saksi ahli untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan. Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya atas isi ceramahnya. Laporan itu dilayangkan ke polisi pada 28 November 2018.

Puluhan laskar FPI mengawal pemeriksaan Bahar bin Smith di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Bareskrim Polri hari ini mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Bahar bin Smith, sebelumnya Bahar bin Smith tidak memenuhi panggilan pertama Senin 3 Desember lalu. TEMPO/Muhammad Hidayat

Muannas menyebut, ceramah Bahar yang dilaporkan itu ialah saat si penceraham menghadiri penutupan Maulid Arba’in yang di Ilir, Palembang, Sumatera Selatan, pada 9 Januari 2017.

Muannas menduga ada unsur penghinaan kepada kepala negara saat Bahar ceramah. Bahar menyebut Jokowi sedang haid serta banci.
Simak pula :
Bahar bin Smith Diperiksa, Polisi: Jika Cukup Bukti Dia Tersangka

Advertising
Advertising

Saat ini, Polda Metro Jaya sedang melakukan evaluasi penyidikan. Ia juga belum dapat memastikan kapan evaluasi itu kelar. "Tentunya calon pelaku atau tersangka belum kita putuskan dan tentukan. Semua lewat mekanisme," ucapnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Bahar diduga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Juncto Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta, Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

9 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

15 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

20 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

20 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

22 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

22 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya