Empat Fakta Proses Hukum Bahar bin Smith yang Menghina Jokowi
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 8 Desember 2018 16:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri menetapkan dai Bahar bin Smith sebagai tersangka penghinaan kepala negara, yakni Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith yang kini berusia 33 tahun itu setelah video ceramahnya viral di media sosial.
Baca : Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Metro Tak Mau Latah
Di dalam video berdurasi 60 detik itu, Bahar disangka telah menghina Presiden Joko Widodo. Salah satu petikan kalimat dalam video yang dianggap menghina itu, yakni, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" Dan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Dari kasus yang membelitnya itu, Bahar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta. Berikut fakta terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi Bahar:
--Dilaporkan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya
Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Sedangkan di Polda Metro Jaya, pendiri sebuah pondok pesantren di Kemang, Bogor itu dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
<!--more-->
--Dicekal ke Luar Negeri
Bahar bin Smith telah dicegah ke luar negeri terhitung sejak, Sabtu, 1 Desember 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, pencekalan Bahar terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," kata Dedi melalui pesan singkat, Sabtu, 1 Desember 2018.
Simak juga : Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Tersangka, Ini Kata Polisi
Dari hasil penyelidikan, kata Dedi, diketahui Bahar melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan.
<!--more-->
--Bareskrim Menetapkan Bahar Tersangka
Bahar ditetapkan tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri setelah diduga melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono menuturkan, ditemukannya dugaan pelanggaran pasal tersebut sudah sesuai setelah melewati proses pemeriksaan.
"Ya, pemeriksaan tadi malam materinya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar dia di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Desember 2018.
Baca juga :
PKS Sebut Usulan Erwin Aksa Jadi Cawagub DKI Tak Valid, Sebab...
--Polda Segera Jadwalkan Pemeriksaan Bahar
Polda Metro Jaya bakal memeriksa dai itu atas dugaan penghinaan kepada kepala negara. Saat ini penyidik masih memeriksa beberapa saksi sebelum memanggil Bahar untuk diperiksa.
"Setelah memeriksa beberapa saksi lagi, nanti penyidik menjadwalkan pemanggilan Bahar bin Smith," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Planet Futsal, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Desember 2018.