Empat Fakta Proses Hukum Bahar bin Smith yang Menghina Jokowi

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 8 Desember 2018 16:45 WIB

Bahar bin Smith datang memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Bahar bin Smith akan diperiksa atas dua laporan, yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri menetapkan dai Bahar bin Smith sebagai tersangka penghinaan kepala negara, yakni Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith yang kini berusia 33 tahun itu setelah video ceramahnya viral di media sosial.
Baca : Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Metro Tak Mau Latah

Di dalam video berdurasi 60 detik itu, Bahar disangka telah menghina Presiden Joko Widodo. Salah satu petikan kalimat dalam video yang dianggap menghina itu, yakni, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" Dan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."

Dari kasus yang membelitnya itu, Bahar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta. Berikut fakta terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi Bahar:

--Dilaporkan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya
Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Sedangkan di Polda Metro Jaya, pendiri sebuah pondok pesantren di Kemang, Bogor itu dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
<!--more-->

--Dicekal ke Luar Negeri
Bahar bin Smith telah dicegah ke luar negeri terhitung sejak, Sabtu, 1 Desember 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, pencekalan Bahar terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sejumlah anggota Laskar FPI mulai memadati pintu masuk Bareskrim Polri Gambir, untuk mengawal pemeriksaan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo, Kamis 6 Desember 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," kata Dedi melalui pesan singkat, Sabtu, 1 Desember 2018.
Simak juga : Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Tersangka, Ini Kata Polisi

Dari hasil penyelidikan, kata Dedi, diketahui Bahar melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan.
<!--more-->

--Bareskrim Menetapkan Bahar Tersangka
Bahar ditetapkan tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri setelah diduga melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono menuturkan, ditemukannya dugaan pelanggaran pasal tersebut sudah sesuai setelah melewati proses pemeriksaan.

"Ya, pemeriksaan tadi malam materinya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar dia di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Desember 2018.
Baca juga :
PKS Sebut Usulan Erwin Aksa Jadi Cawagub DKI Tak Valid, Sebab...

--Polda Segera Jadwalkan Pemeriksaan Bahar
Polda Metro Jaya bakal memeriksa dai itu atas dugaan penghinaan kepada kepala negara. Saat ini penyidik masih memeriksa beberapa saksi sebelum memanggil Bahar untuk diperiksa.

"Setelah memeriksa beberapa saksi lagi, nanti penyidik menjadwalkan pemanggilan Bahar bin Smith," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Planet Futsal, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Desember 2018.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

7 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

8 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

10 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

14 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

17 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya