Beda Temuan e-KTP dalam Karung di Jakarta, Bogor dan Serang
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 10 Desember 2018 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Duren Sawit telah memeriksa temuan lebih dari sekarung kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Sabtu, 8 Desember 2018. Menurut hasil penyelidikan polisi, blangko-blangko e-KTP ini seluruhnya milik warga Pondok Kelapa.
Baca berita sebelumnya:
Temuan e-KTP dalam Karung, Ini Reaksi Anies Baswedan
Menurut pantauan Tempo, status aktivasi e-KTP tersebut berbeda-beda. Sebagian kartu masih berlaku dan sebagian lainnya habis masa aktifnya. Polisi memperkirakan kartu-kartu tersebut dikeluarkan tahun 2011 dan hendak diperpanjang oleh pemiliknya pada 2018 ini.
Dari hasil penelusuran, setidaknya ada 1.706 e-KTP dalam karung temuan di sawah ditambah 452 lainnya yang ditemukan di kebun pisang tersebut. Blangko E-KTP yang telah diperiksa polsek itu diserahkan ke Kepolisian Reserse Jakarta Timur. Bersamaan dengan pelimpahan kartu-kartu ini, polisi memeriksa dua saksi. Di antaranya seorang anak yang menemukan e-KTP dan Ketua RW.
Peristiwa penemuan e-KTP yang tercecer ini bukan perdana terjadi. Kejadian serupa pernah terjadi di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada September 2018 lalu. Warga Kampung Banjarsari RT 01 RW 03 Cikande menemukan setumpuk e-KTP di tempat pembuangan sampah dan semak belukar.
Baca:
4 Fakta Seputar Temuan Ribuan e-KTP dalam Karung
Penemuan e-KTP di Serang sempat menghebohkan warga setempat. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang kala itu langsung mengecek ihwal laporan warga ke Koramil Cikande, tempat barang-barang tersebut diamankan.
<!--more-->
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Asep Saepudin Mustafa saat itu langsung mengkonfirmasi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdapat 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK) yang dibuang di semak-semak. Sebanyak 513 KTP merupakan kartu cetakan lama alias bukan e-KTP sedangkan 111 sisanya adalah kartu identitas elektronik yang sudah rusak secara fisik.
Baca:
Blangko Diperjualbelikan, Ini Kata Pemalsu E-KTP di Jalan Pramuka
Di Serang, masa aktivasi KTP-KTP elektronik itu sudah tidah berlaku. Meski demikian, temuan itu tetap diamankan oleh pihak Kodim dan pegawai Disdukcapil Pemkab Serang.
Mundur empat bulan, tepatnya pada Mei, setumpuk e-KTP juga pernah ditemukan Jalan Raya Salabenda, Semplak, Kabupaten Bogor. KTP yang tercecer ini merupakan kartu-kartu yang rusak secara fisik, terdapat kesalahan elemen, chip tidak berfungsi, dan terjadi kesalahan dalam pencetakan.
Baca juga:
Blangko Diperjualbelikan, e-KTP Palsu Dibandrol Rp 500 Ribu
Adapun e-KTP itu merupakan hasil cetakan massal tahun 2012-2013. Ribuan e-KTP ini akhirnya diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kementerian Dalam Negeri di Semplak, Bogor.