Investigasi Pembakaran Polsek Ciracas Diminta Transparan
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Suseno
Senin, 17 Desember 2018 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi dan TNI transparan dalam mengusut insiden pembakaran kantor Polsek Ciracas. Sebab, diduga para pelaku adalah anggota TNI.
Baca: Polisi Gelar 20 Adegan Rekonstruksi Pengeroyokan TNI
"Pengungkapan dan penegakan hukum hingga tuntas atas peristiwa ini penting demi rasa keadilan umum dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang," kata Campaigner Amnesty International Indonesia Justitia Veda di kantornya, Senin, 17 Desember 2018.
Insiden pembakaran kantor polsek itu menjadi buntut dari pengeroyokan dua anggota TNI, yaitu Kapten Agus Komarudin dan Prajurit Satu Rivonanda. Polisi telah menangkap dan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Agus Pryantara, 32 tahun, Herianto Panjaitan (28), Iwan Hutapea (31) berserta istrinya Suci Ramdani (23), dan Depi (35).
Insiden pengeroyokan terjadi pada 10 Desember lalu. Agus Komarudin diserang oleh para tersangka menggunakan tangan kosong. Rivonanda yang berniat melerai, justru ikut menjadi korban.
Selang sehari setelah kejadian itu, ratusan massa mengepung kantor Polsek Ciracas. Mereka meminta polisi mengeluarkan para tersangka dari ruang tahanan. Karena polisi menolak, massa akhirnya merusak dan membakar kantor polsek. Selain itu, massa diduga lebih dahulu telah merusak rumah orang tua salah satu tersangka pengeroyokan.
Veda mengatakan, para tersangka pengeroyokan saat ini sudah ditangkap polisi. Proses hukum terhadap mereka sudah berjalan. Karena itu sudah selayaknya para tersangka ini mendapat perlindungan agar tidak menjadi korban penganiayaan dari pihak-pihak yang ingin membalas dendam. "Proses hukum harus objektif dan mengedepankan prinsip serta norma HAM," ujar Veda.
Baca: Pengeroyokan TNI, Apa Peran Tersangka Perempuan Suci Ramdani?
Sementara untuk penyelidikan pembakaran kantor Polsek Ciracas, harus tetap dilanjutkan untuk mengadili para pelakunya. "Ini penting demi menjamin persamaan kedudukan di mata hukum," ujar Veda.