Tersangka melakukan reka ulang kejadian saat rekonstruksi pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018. Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Malvino Sitohang mengatakan, penyidik memutuskan tidak menggelar reka ulang di lokasi kejadian. Sebab penyidik khawatir dengan keselamatan para tersangka. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menggelar reka ulang pengeroyokan terhadap dua anggota TNI, Kapten Agus Komaruddin dan Prajurit Satu Rivonanda Maulana. Reka ulang yang digelar di Polda Metro Jaya pada Senin, 17 Desember 2018 ini melibatkan lima tersangka. Mereka adalah Agus Pryantara, 32 tahun, Herianto Panjaitan (28), Iwan Hutapea (31) berserta istrinya Suci Ramdani (23), dan Depi (35).
Dari reka ulang itu terlihat peranan Iwan Hutapea yang menonjol. Ia paling agresif menyerang korban. Bahkan dia dianggap menjadi pemantik bentrokan fisik dengan Agus Komaruddin.
Iwan lebih dulu menyerang Komaruddin karena membela Herianto alias Etek. Fakta itu tergambar dalam reka ulang adegan kesepuluh. Selain itu, Iwan juga menghantam anggota Pasukan Pengaman Presiden, Rivonanda.
Rivonanda yang kebetulan sedang melintas, berusaha membantu Komaruddin yang dikeroyok oleh para tersangka. Dalam reka adegan tersebut, Rivonanda sempat memukul Iwan hingga jatuh. Lantas, Iwan bangkit dan balas memukul kepala Rivonanda. Sementara tersangka lain tidak ikut menyerang anggota Paspampres itu. Agus Pryantara, Depi, Etek, dan Suci Ramdani hanya digambarkan memegangi Komaruddin.
Selama rekonstruksi berlangsung, sejumlah petugas dengan senjata laras panjang melakukan penjagaan ketat. Polisi juga mengamankan lokasi rekonstruksi dengan garis kuning.
Pengeroyokan terhadap Komaruddin dan Rivonanda itu terjadi pada 10 Desember lalu di area parkir pertokoan Arundina, Jalan Lapang Tembak, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Belakangan insiden ini memicu perusakan dan pembakaran kantor Polsek Ciracas oleh massa. Diduga massa adalah anggota TNI yang ingin melampiaskan kemarahan.