TEMPO.CO, Jakarta – Polisi telah menggelar rekonstruksi pengeroyokan terhadap dua anggota TNI, Kapten Agus Komarudin dan anggota Paspampres Prajurit Satu Rivonanda Maulana, Senin, 17 Desember 2018. Reka ulang digelar di Polda Metro Jaya, bukan di tempat kejadian perkara (TKP) kompleks pertokoan Arundina, Jalan Lapangan Tembak, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Baca: Digelar di Polda, Ini 20 Adegan Rekonstruksi Pengeroyokan TNI
Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Malvino Sitohang mengatakan, penyidik memutuskan tidak menggelar reka ulang di lokasi kejadian. Sebab penyidik khawatir dengan keselamatan para tersangka. "Untuk menjaga keamanan para tersangka," ujar Malvino. Selain itu, kata Malvino, dengan reka ulang d Polda Metro Jaya maka proses pemberkasan bisa lebih cepat.
Untuk reka ulang ini, penyidik menghadirkan lima tersangka, yaitu Agus Pryantara, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, Depi, dan Herianto Panjaitan. Rekonstruksi terbagi atas 20 adegan. Adegan pertama bermula ketika Iwan Hutapea menjaga area parkir di pertokoan Arundina.
Adegan berikutnya Herianto alias Etek datang ke lokasi dan membantu Iwan. Herianto inilah yang kemudian bertengkar dengan anggota TNI AL Agus Komarudin. Mereka terlibat perkelahian. Tidak berapa lama, empat teman Herianto datang dan mengeroyok tentara itu.
Baca:
Investigasi Pembakaran Polsek Ciracas Diminta Transparan
Anggota Paspampres Rivonanda kemudian muncul untuk melerai. Namun ia justru ikut menjadi korban. Rivonanda akhrinya berusaha menghindar dengan mengajak Agus Komarudin meninggalkan tempat itu. Insiden pengeroyokan ini kemudian ditangani oleh Polsek Ciracas.