Pleidoi Ahmad Dhani Curigai Ada Kepentingan Politik dalam UU ITE

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 18 Desember 2018 12:46 WIB

Terdakwa musisi Ahmad Dhani saat menunggu giliran persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 10 Desember 2018. Dalam agenda persidangan tersebut ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penutut umum. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta -Ahmad Dhani mencurigai adanya kepentingan politik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kecurigaan itu dimasukkan dalam nota pembelaan atau pledoi yang Ahmad Dhani bacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Desember 2018.
Baca : Pleidoi Ahmad Dhani Sebut Ahok, Permintaan Maaf, dan Politis

"Majelis hakim yang mulia, kita patut curiga jangan-jangan UU ITE, pasal ujaran kebencian ini dibuat di tahun politik hanya untuk memasung aktivis dari kegiatan-kegiatan berdemokrasi," ucap Ahmad Dhani.

Pleidoi musikus Ahmad Dhani dibuat pasca jaksa penuntut umum menyatakan dia terbukti bersalah menyebar informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ahmad Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara.

Bukti ujaran kebencian Ahmad Dhani disampaikan melalui cuitan-cuitannya di Twitter. Isinya berkaitan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sang pelapor dalam kasus ini merupakan pendiri Cyber Indonesia sekaligus pendukung Ahok dalam Pilkada DKI tahun 2017, Jack Lapian.

Ahmad Dhani melanjutkan, pasal ujaran kebencian pada UU ITE hanya menjerat aktivis yang tidak pro rezim. Sedangkan bagi yang pro, kata dia, tidak tersentuh undang-undang tersebut.

"Kami sudah melakukan riset di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia belum ada terdakwa yang diputus bersalah atas ujaran kebencian tanpa subjek hukum yang jelas," kata dia.

Advertising
Advertising

Subjek hukum yang dimaksud Ahmad Dhani berkaitan dengan kasus yang menimpanya. Menurut Ahmad Dhani, jaksa tidak mampu membuktikan suku, agama, ras atau keturunan yang dia hinakan.
Simak juga :
5 Fakta Mengejutkan dalam Rekonstruksi Pengeroyokan Anggota TNI

Seorang ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata Ahmad Dhani mengatakan, selama tidak ada subjek hukum yang jelas maka tidak ada kasus hukum. "Itu syarat dari UU ITE," katanya.

Ahmad Dhani mengatakan, orang yang mengatakan itu merupakan salah satu perumus UU ITE. Ahmad Dhani juga telah memintanya untuk menjadi saksi di persidangan. "Tapi sayangnya ahli hukum ITE ini tidak diberi izin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena kami sudah memberikan surat permohonan untuk dihadirkan sebagai saksi," katanya.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya