Polisi Bantah Pengusutan Kasus Novel Baswedan Lambat
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 22 Desember 2018 07:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membantah pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lambat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan cepat tidaknya pengusutan kasus tergantung fakta di lapangan.
Baca: KPAI: Kasus Novel Baswedan Menginspirasi Tawuran Pakai Air Keras
"Penanganan kasus itu tergantung dari hasil di lapangan," ujar Argo di kantornya pada Jumat, 21 Desember 2018.
Argo mengatakan hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja dengan metode deduktif dan induktif. Ia pun membandingkan kasus Novel dengan kasus-kasus lain yang belum terungkap.
"Seperti ada bom molotov di Kedutaan Myanmar juga sampai sekarang belum terungkap. Beberapa kasus pembunuhan juga belum terungkap," kata dia.
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai kerja tim pengungkap kasus Novel dari Polda Metro Jaya lambat. Sejak 11 April 2017 hingga saat ini, polisi tak juga berhasil mengungkap pelaku penyerangan Novel.
"Sampai saat ini, kejahatan yang dialami (Novel) belum terungkap, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Komnas HAM menyimpulkan bahwa tim Polda bekerja terlalu lama," ucap Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Jumat.
Penyidik KPK Novel Baswedan diserang dua orang tak dikenal yang menyiramkan air keras ke arah mukanya pada April 2017. Akibatnya, kedua mata Novel mengalami kerusakan serius.
Mata kiri Novel mengalami kerusakan 95 persen. Ia sempat dirawat di Singapura berbulan-bulan sejak kejadian itu dan baru kembali ke Indonesia pada 22 Februari 2018. Novel kembali aktif bekerja di KPK pada 27 Juli 2018.
Setelah lebih dari setahun, polisi belum juga bisa menangkap pelaku penyerangan Novel. Karena itu, Komnas HAM mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk tim gabungan pengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel.
"Tim gabungan terdiri dari Polri, KPK, tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lain yang dibutuhkan," kata Sandrayati.
Baca: 397 Orang Melapor, Polisi Belum Temukan Penyiram Novel Baswedan
Komnas HAM juga meminta KPK melakukan langkah-langkah hukum atas penyerangan Novel Baswedan tersebut, dan juga mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK. "Kepada Presiden Joko Widodo, awasi pelaksanaan terbentuknya tim gabungan oleh Kapolri," ucap Sandrayati.