DKI dan Kapuk Naga Indah Sudah Teken MoU Kelola Pulau Reklamasi

Senin, 24 Desember 2018 14:38 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Dirut Jakpro Dwi Wahyu Daryoto (kiri) dan Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Letjen Doni Monardo (kanan) meninjau area pembangunan jalur Jalasena di Pantai Kita dan Pantai Maju, PIK, Jakarta, Ahad, 23 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkap adanya kerja sama dengan PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi, untuk mengelola Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju di Teluk Jakarta. Kedua kawasan itu pernah dikenal sebagai Pulau C dan D yang izin pembangunannya memang dimiliki Kapuk Naga namun belakangan dibekukan Gubernur Anies Baswedan.

Baca:
Anies Baswedan Segel 932 Bangunan di Pulau Reklamasi C dan D

Direktur Utama Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, mengungkap ihwal perizinan itu pula yang melatari kerja sama. "Iya pastil karena hak dan izin-izinnya itu kan dia (PT Kapuk Naga Indah) yang punya," kata Dwi di Kawasan Pantai Maju, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad 23 Desember 2018.

Dwi menyampaikan, belum memikirkan bentuk kerja sama dengan pengembang pulau reklamasi itu. Namun di antara keduanya telah ada penekenan kesepahaman (MoU) soal pengembangan prasarana.

Dwi juga menyatakan kesepahaman baru dijalin dengan Kapuk Naga Indah. Dwi tidak menyebut untuk pengelolaan Kawasan Pantai Bersama atau Pulau G. Izin pembangunan pulau reklamasi yang satu ini dimiliki PT Muara Wisesa Samudra, juga sedang dibekukan.

Advertising
Advertising

Baca:
Anies: Jalan Dibangun Pengembang di Pulau Reklamasi Tak Langgar Aturan

Kapuk Naga Indah telah mengantongi hak guna bangunan (HGB) Pulau D, kini bernama Kawasan Pantai Maju. Sertifikat HGB Pulau D terbit pada 24 Agustus 2017, sehari setelah Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menetapkan nilai jual obyek pajak pulau tersebut sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Penetapan dan penerbitan itu dilakukan di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat. HGB terbit setelah PT Kapuk Naga Indah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pulau D sebesar Rp 483,5 miliar pada 24 Agustus itu juga.

Baca:
Alasan Anies Ubah Nama Tiga Pulau Reklamasi

Belakangan Gubernur Anies Baswedan mencabut belasan izin pembangunan pulau reklamasi oleh swasta di Teluk Jakarta. Anies menyisakan tiga saja yakni Pulau C,D, dan G dengan alasan sudah telanjur terbangun.

Anies menugaskan PT Jakpro sebagai satu diantara BUMD DKI untuk mengelola ketiganya. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

5 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

8 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

9 jam lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

1 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

1 hari lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

1 hari lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya