DKI dan Kapuk Naga Indah Sudah Teken MoU Kelola Pulau Reklamasi
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 24 Desember 2018 14:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkap adanya kerja sama dengan PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi, untuk mengelola Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju di Teluk Jakarta. Kedua kawasan itu pernah dikenal sebagai Pulau C dan D yang izin pembangunannya memang dimiliki Kapuk Naga namun belakangan dibekukan Gubernur Anies Baswedan.
Baca:
Anies Baswedan Segel 932 Bangunan di Pulau Reklamasi C dan D
Direktur Utama Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, mengungkap ihwal perizinan itu pula yang melatari kerja sama. "Iya pastil karena hak dan izin-izinnya itu kan dia (PT Kapuk Naga Indah) yang punya," kata Dwi di Kawasan Pantai Maju, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad 23 Desember 2018.
Dwi menyampaikan, belum memikirkan bentuk kerja sama dengan pengembang pulau reklamasi itu. Namun di antara keduanya telah ada penekenan kesepahaman (MoU) soal pengembangan prasarana.
Dwi juga menyatakan kesepahaman baru dijalin dengan Kapuk Naga Indah. Dwi tidak menyebut untuk pengelolaan Kawasan Pantai Bersama atau Pulau G. Izin pembangunan pulau reklamasi yang satu ini dimiliki PT Muara Wisesa Samudra, juga sedang dibekukan.
Baca:
Anies: Jalan Dibangun Pengembang di Pulau Reklamasi Tak Langgar Aturan
Kapuk Naga Indah telah mengantongi hak guna bangunan (HGB) Pulau D, kini bernama Kawasan Pantai Maju. Sertifikat HGB Pulau D terbit pada 24 Agustus 2017, sehari setelah Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menetapkan nilai jual obyek pajak pulau tersebut sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.
Penetapan dan penerbitan itu dilakukan di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat. HGB terbit setelah PT Kapuk Naga Indah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pulau D sebesar Rp 483,5 miliar pada 24 Agustus itu juga.
Baca:
Alasan Anies Ubah Nama Tiga Pulau Reklamasi
Belakangan Gubernur Anies Baswedan mencabut belasan izin pembangunan pulau reklamasi oleh swasta di Teluk Jakarta. Anies menyisakan tiga saja yakni Pulau C,D, dan G dengan alasan sudah telanjur terbangun.
Anies menugaskan PT Jakpro sebagai satu diantara BUMD DKI untuk mengelola ketiganya. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.