Polres Jakarta Barat Serahkan Berkas Hercules ke Kejaksaan

Kamis, 27 Desember 2018 14:50 WIB

23 preman dari dua kelompok berbeda yakni Hercules dan BPPKB Banten ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat karena melakukan penguasaan lahan, Senin 12 November 2018. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menyerahkan kelengkapan berkas tersangka Hercules Rosario Marshal dan komplotannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis pagi, 27 Desember 2018. Berkas tersebut telah memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Berkas Hercules Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari ini

"Hari ini (berkas) Hercules dan kawan-kawan kami nyatakan lengkap,” kata
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu saat ditemui wartawan di Polres Jakarta Barat, Kamis pagi, 27 Desember 2018.

Bersama dengan berkas itu, polisi memindahkan penanahanan Hercules cs dari Polres Jakarta Barat ke kejaksaan. Polisi sebelumnya menangkap Hercules atas kasus premanisme. Kali ini, ia dibekuk lantaran melakukan penyerangan dan penguasaan lahan PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kelompok Hercules dicokok polisi pada Senin, 12 November 2018.

Kamis pagi, 28 Desember, Hercules digelandang bersama 11 anak buahnya ke sel kejaksaan. Edy Suranta mengatakan setelah pemindahan penahanan, tanggung jawab penanganan kasus preman Tanah Abang ini beralih dari Polri ke Kejaksaan.

Advertising
Advertising

Selain menyerahkan berkas dan tahanan, polisi menyerahkan sejumlah alat bukti yang dipakai Hercules cs menggencarkan aksi premannya. Di antaranya senjata tajam dan kunci yang dipakai untuk merusak gembok.

Baca juga: Diserahkan Polisi, Berkas Premanisme Hercules Diteliti 6 Jaksa

Polisi menerangkan, tersangka dugaan penyerangan, pemerasan, dan penguasaan lahan di Jalan Daan Mogot itu bakal dikenakan Pasal 170 Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan terhadap barang atau orang. "Lalu Pasal 335 KUHP," kata Edy.

Hercules dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang pemaksaan masuk ke rumah atau pekarangan orang. Atas perbuatannya, Hercules cs diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita terkait

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

22 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

PSI DKI Minta Kasus Tembok Roboh di SPBU Tebet yang Tewaskan Tiga Orang Diusut Tuntas

23 Januari 2024

PSI DKI Minta Kasus Tembok Roboh di SPBU Tebet yang Tewaskan Tiga Orang Diusut Tuntas

Fraksi PSI di DPRD DKI meminta polisi mengusut tuntas kasus tembok roboh di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Soepomo, Tebet

Baca Selengkapnya

Viral Pelanggan Berbuat Mesum di Restoran Senopati, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

22 Desember 2023

Viral Pelanggan Berbuat Mesum di Restoran Senopati, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

Viral pelanggan restoran di Senopati, Jakarta Selatan, diduga berbuat mesum dan videonya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jadi Tersangka KDRT

15 Desember 2023

Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jadi Tersangka KDRT

Polisi menetapkan pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah, sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Baca Selengkapnya

Aktivitas Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Usai Habisi Nyawa Korban: Bikin Video, Coba Bunuh Diri

11 Desember 2023

Aktivitas Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Usai Habisi Nyawa Korban: Bikin Video, Coba Bunuh Diri

Polisi membeberkan aktivitas pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa usai menghabisi nyawa para korban.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Ayah Tata Mainan Kesukaan Anaknya Usai Eksekusi

8 Desember 2023

Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Ayah Tata Mainan Kesukaan Anaknya Usai Eksekusi

Pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa adalah ayah para korban sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi: Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Berlangsung Dalam Waktu 1 Jam

8 Desember 2023

Polisi: Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Berlangsung Dalam Waktu 1 Jam

Misteri pembunuhan 4 anak di Jagakarsa kian jelas. Para korban dibunuh ayahnya sendiri satu per satu

Baca Selengkapnya

Kementerian PPPA Datangi Polres Jakarta Selatan Bahas Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

7 Desember 2023

Kementerian PPPA Datangi Polres Jakarta Selatan Bahas Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Kementerian PPPA menyambangi Polres Jakarta Selatan hari ini untuk membahas kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Ibu Ghisca, Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Tragedi di Jagakarsa

7 Desember 2023

Top 3 Metro: Ibu Ghisca, Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Tragedi di Jagakarsa

Salah seorang korban penipuan tiket konser Coldplay menegaskan dan melaporkan adanya peran ibu dari Ghisca.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Kunci 4 Anak di Kamar Hingga Tewas di Jagakarsa

6 Desember 2023

Orang Tua Kunci 4 Anak di Kamar Hingga Tewas di Jagakarsa

Empat anak diduga dibunuh orang tuanya sendiri di Jagakarsa dengan cara dikunci di kamar

Baca Selengkapnya