Polisi Pergoki Setoples Kokain di Apartemen Steve Emmanuel
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 28 Desember 2018 08:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bintang sinetron Steve Emmanuel kini meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Jakarta Barat lantaran kasus narkotika jenis kokain.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Erick Frendriz mengatakan mantan model dan aktor sinema pendek itu dibekuk di apartemennya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan.
Baca : Terbang dari Belanda, Begini Steve Emmanuel Selundupkan Kokain
"Waktu ditangkap, di sakunya ada bullet atau alat penghisap narkotika. Kemudian kita kembangkan ke kamarnya, ke unitnya," kata Erick saat konferensi pers di kantor Polres Jakarta Barat, Kamis siang, 27 Desember 2018.
Dalam keterangan yang dipaparkan polisi, Satres Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengintai Steve sejak September 2018 lalu. Tapi pada 11 September polisi kehilangan jejak.
Lalu pada Jumat, 21 Desember 2018, Kanit AKP Mukarom bersama tim kepolisian mengamankan Steve di lobi apartemennya. Steve saat itu terbukti mengantongi sebuah bullet alias alat hisap kokain.
Polisi lantas melakukan penggeledahan lebih lanjut ke unit apartemen Steve dan menemukan 92,04 gram kokain teronggok di dalam stoples. Polisi kemudian membekuk Steve dan menggelandangnya ke Polres Jakarta Barat.
Simak juga :
Sempat Hilang Jejak, Ini Kronologis Penangkapan Steve Emmanuel
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel terancam disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman bui minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.