Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Resmi Laporkan Bosnya ke Polisi

Kamis, 3 Januari 2019 19:30 WIB

Korban kekerasan seksual RA (kiri) dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. RA mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali yaitu pada 23 September 2016 di Pontianak, 9 November 2016 di Makassar, 3 Desember 2017 di Bandung dan 16 Juli 2018 di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Eks sekretaris pejabat BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) RA resmi melaporkan mantan bosnya, Syafri Adnan Baharuddin ke Bareskrim Polri hari ini. Anggota Dewan Pengawas PBJS TK itu dilaporkan atas perkara dugaan perbuatan cabul.

Baca: Dugaan Pemerkosaan, Sekretaris Pejabat BPJS Kirim Surat ke Jokowi

"Jadi yang kami laporkan mengenai kejahatan kesusilaan di mana salah satu pasalnya mengenai perbuatan cabul," kata kuasa hukum RA, Heribertus S. Hartojo, di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Januari 2019.

Syafri disangka melanggar Pasal 294 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu tertuang aturan ihwal ancaman hukuman tujuh tahun penjara bagi atasan yang berbuat cabul terhadap bawahannya.

Heribertus menambahkan, kliennya menyerahkan bukti berupa saksi-saksi, pesan Whatsapp, dan dokumen lain berupa surat. Perkara ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019.

"SAB yang diduga melakukan (perbuatan cabul)," ujar Heribertus.

Kemarin RA dan Heribertus pertama kali menyambangi Bareskrim. Awalnya RA berniat melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Syafri.

Akan tetapi polisi meminta RA memilah kembali barang bukti agar pembuktian kasus berjalan efektif. Walhasil, kehadiran RA kemarin berujung pada konseling dengan bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.

Syafri adalah eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Dia mempekerjakan RA, 27 tahun, sebagai sekretarisnya pada 2016. Syafri dituduh telah memerkosa dan berupaya melakukan pelecehan seksual beberapa kali terhadap RA.

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah mengungkapkannya lewat tangkapan layar percakapannya dengan Syafri. RA menyebut perbuatan tersebut telah terjadi sejak 2016.

Baca: Kasus Pemerkosaan oleh Eks Pejabat BPJS Diadukan ke Sri Mulyani

Adapun Syafri telah membantah tuduhan RA itu. Ia menyebut dirinya justru banyak membantu RA selama berkarir di BPJS Ketenagakerjaan. "Saya sebagai atasan dan orang tua justru membantu, jadi jangan dibelok-belokkan," kata dia saat menyampaikan pernyataan pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Ahad, 30 Desember 2018.

KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Kamis, 3 Januari 2019 untuk memperbaiki keterangan soal identitas korban. Terimakasih.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

10 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

11 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

12 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

32 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

35 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

39 hari lalu

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

40 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

44 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

45 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya