19 Rumah Sakit di Jakarta Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan

Editor

Suseno

Minggu, 6 Januari 2019 14:25 WIB

Logo BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19 rumah sakit di Jakarta kembali melayani pasien yang menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kepastian itu diperoleh setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi pada 4 Januari 2019.

Baca juga: 5 Rumah Sakit di Bekasi Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

"Karena surat keluar hari Jumat, jadi kontrak baru bisa ditandatangani Senin,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any, Ahad, 6 Januari 2019.

Berikut ini daftar 19 rumah sakit tersebut
1. RS Menteng Mitra Afia
2. RS Royal Progres
3. RS Duta Indah
4. RS Mata Primasana
5. RSMulyasari
6. RA Umum Pekerja
7. RS Jakarta |
8. RS Gandaria
9. RS Cikini
10. RS Yadika Kebayoran Lama
11. RS Petukangan
12. RSUD Kebayoran Lama
13. RSUD Jatipadang
14. RS Pusdikes
15. RS Islam Pondok Kopi
16. PON
17. RSIA Sayyidah Dompet Dhuafa
18. RS Kartika Pulomas
19. RS Yadika Pondok Bambu

Khafifah menjelaskan, kontrak kerja sama antara BPJS dengan 19 rumah sakit itu berakhir pada 31 Desember 2018. Akibatnya, Puskesmas tak bisa merujuk pasien pengguna BPJS ke 19 rumah sakit tersebut, kecuali untuk perawatan di Unit Gawat Darurat.

Simak pula :
158.830 Peserta BPJS Kesehatan Bekasi Menunggak, Ada Pemangkasan

Khafifah menerangkan, pada 2 Januari 2019, Dinas Kesehatan DKI telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan. Surat itu baru dijawab dua hari kemudian dengan terbitnya rekomendasi Menteri nomor HK.03.01/MENKES/18/19 tentang perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berita terkait

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

11 menit lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

50 menit lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

3 jam lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

4 jam lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

5 jam lalu

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru

Baca Selengkapnya

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

7 jam lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

9 jam lalu

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

BPJS Kesehatan memang memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

10 jam lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

13 jam lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya