TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19 rumah sakit di Jakarta kembali melayani pasien yang menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kepastian itu diperoleh setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi pada 4 Januari 2019.
"Karena surat keluar hari Jumat, jadi kontrak baru bisa ditandatangani Senin,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any, Ahad, 6 Januari 2019.
Berikut ini daftar 19 rumah sakit tersebut 1. RS Menteng Mitra Afia 2. RS Royal Progres 3. RS Duta Indah 4. RS Mata Primasana 5. RSMulyasari 6. RA Umum Pekerja 7. RS Jakarta | 8. RS Gandaria 9. RS Cikini 10. RS Yadika Kebayoran Lama 11. RS Petukangan 12. RSUD Kebayoran Lama 13. RSUD Jatipadang 14. RS Pusdikes 15. RS Islam Pondok Kopi 16. PON 17. RSIA Sayyidah Dompet Dhuafa 18. RS Kartika Pulomas 19. RS Yadika Pondok Bambu
Khafifah menjelaskan, kontrak kerja sama antara BPJS dengan 19 rumah sakit itu berakhir pada 31 Desember 2018. Akibatnya, Puskesmas tak bisa merujuk pasien pengguna BPJS ke 19 rumah sakit tersebut, kecuali untuk perawatan di Unit Gawat Darurat.
Khafifah menerangkan, pada 2 Januari 2019, Dinas Kesehatan DKI telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan. Surat itu baru dijawab dua hari kemudian dengan terbitnya rekomendasi Menteri nomor HK.03.01/MENKES/18/19 tentang perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.