Rizky Amelia Dicabuli, BPJS TK: Ada Kanal Aduan Pelecehan Seksual

Senin, 7 Januari 2019 12:45 WIB

Korban kekerasan seksual RA mengusap air mata (kanan) bersama Ade Armando dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait kasus Rizky Amelia, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Irvansyah Utoh Banja mengatakan instansinya telah memiliki kanal resmi untuk menampung sejumlah aduan dari masyarakat maupun pegawai.

Kanal itu, menurut Irvan, juga dapat menerima laporan soal pelecehan seksual yang melibatkan unsur pegawai BPJS TK.
Baca : Pejabat BPJS TK Laporkan Rizky Amelia ke Bareskrim, Pasal Apa?

"Jika terjadi hal-hal yang perlu dilaporkan terkait BPJS Ketenagakerjaan, siapa pun bisa melakukan pengaduan melalui kanal resmi Whistle Blowing Sistem (WBS)," kata Irvan saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 Januari 2019.

Menurut Irvan, WBS dibuat untuk memenuhi standar operasional BPJS sebagai badan yang mengacu pada ketentuan good governance.

Dia lantas mengungkap, kasus yang mendera Rizky Amelia, mantan sekretaris Dewan Pengawas BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin, seharusnya juga dapat ditampung melalui aduan tersebut.

Dalam kasus yang melibatkan dewan pengawas dan bekas bawahannya itu, Irvan menambahkan, selanjutnya akan ditangani oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Sesuai dengan kewenangannya, DJSN akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013.

Peraturan ini menyangkut tata cara pengenaan sanksi administratif bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS.
Simak juga :
Respons Kasus Rizky Amelia, Karyawan BPJS Buat Gerakan #SaveBPJSTK

"Berdasarkan PP-nya, akan dibentuk ke tim panel adhoc lima orang dari 3 unsur," ujarnya. Unsur itu melingkupi kementerian, DJSN, dan ahli.

Tim inilah, kata Irvan, yang bakal menindaklanjuti pelaporan Rizky Amelia. Adapun secara umum, selain melalui WBS, aduan juga bisa disalurkan melalui telepon 08001392392 atau pesan pendek 08121292392. Bisa juga dengan bersurat faksimile ke 0215290392.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

12 jam lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

15 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

17 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

19 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

19 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

40 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

42 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

46 hari lalu

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

47 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

51 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya