Pengakuan Dewan Pengawas BPJS TK Soal Skors ke Rizky Amelia
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 12 Januari 2019 09:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan disingkat BPJS TK Guntur Witjaksono mengungkapkan versi yang berbeda soal pemberian skors terhadap salah satu tenaga kontraknya, Rizky Amelia.
Guntur mengatakan skors 30 hari yang dibebankan kepada perempuan 27 tahun itu tak dilatari laporannya ihwal pelecehan seksual.
Baca : Syafri Pernah Mengaku Punya Hubungan dengan Rizky Amelia
“Bukan karena Amelia mengungkapkan pernah diduga diperkosa mantan atasannya, SAB (Syafri Adnan Baharuddin),” kata Guntur saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Semanggi pada Jumat sore, 11 Januari 2019.
Amelia sebelumnya mengatakan Guntur mengenainya skors seusai ia membeberkan skandal anggota Dewan Pengawas BPJS non-aktif, Syafri Adnan. Amelia mengaku pernah dipaksa berhubungan intim dengan Syafri selama empat kali dalam setahun.
Guntur menyebut, skors diberikan lantaran Amelia berlaku tidak sopan dan berpotensi mencemarkan nama baik instansi. Skors itu dibebankan sebagai buntut perilaku Amelia yang dinilai minus di sosial media.
Amelia diduga mengunggah tudingan soal perilaku anggota dewas melalui status WhatsApp. Dalam unggahan-unggahannya, Amelia diduga menyertakan hal-hal yang dinilai tak seronok dan mencederai nama instansi.
Adapun unggahan itu disiarkan di media-media sosial Amelia setelah ia bertengkar hebat dengan Syafri. Pertengkaran keduanya terjadi pada 28 November 2018.
Guntur menduga Amelia kecewa dengan perilaku Syafri yang hampir melemparinya dengan gelas dan memarahinya dengan keras. Maka itu, Amelia mengungkapkan kekesalannya di media sosial dengan bahasa yang ‘membahayakan’ instansi.
Simak juga :
Begini Langkah Tim Panel DJSN Usut Kasus Rizky Amelia
Sesuai dengan pernyataan Guntur, dalam surat skors untuk Amelia yang ditunjukkan kepada Tempo, mantan tenaga kontrak Syafri itu diskors lantaran perilaku di media sosial. Poin pertama surat skors itu berisi demikian:
“Memperhatikan antivitas unggahan/posting yang saudari lakukan melalui sosial media WhatsApp pada 28 November 2018, hal tersebut berpotensi menimbulkan terjadinya pencemaran nama baik salah satu organ BPJS Ketenagakerjaan, karena setiap karyawan BPJS Ketenagakerjaan dilarang untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan dapat menurunkan citra, kehormatan, dan martabat BPJS Ketenagakerjaan.”
Surat skors buat Rizky Amelia ini diterbitkan pada 30 November 2018 dan berlaku hingga 31 Desember 2018. Surat tersebut diteken langsung oleh Guntur dan salah satu anggota dewas, Inda D. Hasman.