Pengakuan Dewan Pengawas BPJS TK Soal Skors ke Rizky Amelia

Sabtu, 12 Januari 2019 09:15 WIB

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. PSI turut bereaksi terhadap kasus pelecehan seksual yang mendera mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, Rizky Amelia. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan disingkat BPJS TK Guntur Witjaksono mengungkapkan versi yang berbeda soal pemberian skors terhadap salah satu tenaga kontraknya, Rizky Amelia.

Guntur mengatakan skors 30 hari yang dibebankan kepada perempuan 27 tahun itu tak dilatari laporannya ihwal pelecehan seksual.
Baca : Syafri Pernah Mengaku Punya Hubungan dengan Rizky Amelia

“Bukan karena Amelia mengungkapkan pernah diduga diperkosa mantan atasannya, SAB (Syafri Adnan Baharuddin),” kata Guntur saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Semanggi pada Jumat sore, 11 Januari 2019.

Amelia sebelumnya mengatakan Guntur mengenainya skors seusai ia membeberkan skandal anggota Dewan Pengawas BPJS non-aktif, Syafri Adnan. Amelia mengaku pernah dipaksa berhubungan intim dengan Syafri selama empat kali dalam setahun.

Guntur menyebut, skors diberikan lantaran Amelia berlaku tidak sopan dan berpotensi mencemarkan nama baik instansi. Skors itu dibebankan sebagai buntut perilaku Amelia yang dinilai minus di sosial media.

Amelia diduga mengunggah tudingan soal perilaku anggota dewas melalui status WhatsApp. Dalam unggahan-unggahannya, Amelia diduga menyertakan hal-hal yang dinilai tak seronok dan mencederai nama instansi.

Adapun unggahan itu disiarkan di media-media sosial Amelia setelah ia bertengkar hebat dengan Syafri. Pertengkaran keduanya terjadi pada 28 November 2018.

Guntur menduga Amelia kecewa dengan perilaku Syafri yang hampir melemparinya dengan gelas dan memarahinya dengan keras. Maka itu, Amelia mengungkapkan kekesalannya di media sosial dengan bahasa yang ‘membahayakan’ instansi.
Simak juga :
Begini Langkah Tim Panel DJSN Usut Kasus Rizky Amelia

Sesuai dengan pernyataan Guntur, dalam surat skors untuk Amelia yang ditunjukkan kepada Tempo, mantan tenaga kontrak Syafri itu diskors lantaran perilaku di media sosial. Poin pertama surat skors itu berisi demikian:

“Memperhatikan antivitas unggahan/posting yang saudari lakukan melalui sosial media WhatsApp pada 28 November 2018, hal tersebut berpotensi menimbulkan terjadinya pencemaran nama baik salah satu organ BPJS Ketenagakerjaan, karena setiap karyawan BPJS Ketenagakerjaan dilarang untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan dapat menurunkan citra, kehormatan, dan martabat BPJS Ketenagakerjaan.”

Advertising
Advertising

Surat skors buat Rizky Amelia ini diterbitkan pada 30 November 2018 dan berlaku hingga 31 Desember 2018. Surat tersebut diteken langsung oleh Guntur dan salah satu anggota dewas, Inda D. Hasman.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

11 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

14 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

16 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya