Hadapi Hakim Lagi, Ini 'Petualangan' Hercules di Pengadilan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 17 Januari 2019 03:58 WIB

Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Hercules Rosario Marshal kembali duduk di kursi persidangan Rabu 16 Januari 2019. Kali ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara yang dihadapi hampir serupa dengan yang sudah-sudah.

Baca:
Hercules Tak Ajukan Eksepsi, Ini Rincian Dakwaan Jaksa Penuntut

Pria jangkung yang disebut-sebut penguasa kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 1990-an itu menjadi terdakwa kasus premanisme. Hercules didakwa telah menduduki lahan disertai tindak kekerasan dan pemerasan.

"Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata jaksa Anggia Yusran saat membaca dakwaan pertama Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hercules dan Komplotannya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 juncto 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa membacakan dakwaan Hercules Rosario Marshal dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu, Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan yang merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Hercules sebenarnya sudah bolak-balik duduk di kursi "panas" pengadilan. Sejumlah kejahatan yang ia dan kelompoknya perbuat di masa lalu berujung kurungan penjara. Berikut jejaknya.

Advertising
Advertising

1. Pada 23 Mei 2003, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada Hercules atas kasus penyerangan kantor Harian Indo Pos. Anak buahnya mengamuk dan memukul wartawan di gedung Graha Pena, Jakarta Selatan, kantor Indo Pos saat itu pada 19 Desember 2005.

Motif penyerangan lantaran tidak terima atas berita yang diterbitkan Indo Pos berjudul "Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini jadi Santun". Dalam tulisan tersebut, Hercules dikait-kaitkan dengan premanisme yang terjadi di Tanah Abang.

<!--more-->

2. Sepuluh tahun kemudian, Hercules kembali divonis bersalah atas perusakan ruko milik PT Tjakra Multi Strategi, di Kembangan, Jakarta Barat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada mantan penjaga gudang amunisi milik Komando Pasukan Khusus itu.

Baca:
Minta Sidang Digelar Dua Kali Sepekan, Hercules: Mau Pergi Umrah


Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Kasus bermula saat kelompok Hercules akan merusak ruko PT Tjakra pada 8 Maret 2013. Saat itu, anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat dan delapan anggota dari Polsek lain tengah menggelar apel sekitar pukul 16.00 WIB di sana.

Lima orang anggota kelompok Hercules yang merasa terganggu lantas merusak kaca ruko dengan senjata tajam seperti parang dan golok. Hercules ditangkap di Kompleks Perumahan Kebon Jeruk Indah bersama 45 anggotanya yang lain.

3. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2013, saat Hercules akan menghirup udara bebas atas kasus perusakan ruko, dia ditangkap lagi. Pria yang mengalami kebutaan pada mata kanannya itu tersangkut kasus pemerasan sepanjang 2006-2013.

Selain itu, Hercules juga dijerat pasal pencucian uang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantas menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Hercules pada 8 Mei 2014.

<!--more-->

Selain kasus yang masuk ke persidangan, Hercules dan kelompok juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan. Di antaranya:

Simak pula :
Kasus Premanisme, Penyebab Hercules Memilih Tak Ajukan Eksepsi

1. Bentrok dengan kelompok Betawi di Tanah Abang tahun 1996. Kekalahan dari kelompok Betawi menandai berakhirnya kekuasaan Hercules di Tanah Abang.

2. Bentrok dengan kelompok Basri Sangaji Mei 2003 yang menyebabkan anak buah Hercules, Samsi Tuasah, tewas akibat luka tembak di paha dan dada.

3. Bentrok dengan petugas Ketenteraman dan Ketertiban DKI Jakarta yang menjaga lahan kosong di Jalan H R. Rasuna Said Blok 10-I Kavling 5-7, Jakarta Selatan. Adik Hercules, Albert Nego Kaseh alias John Albert, mati tertembak dalam insiden itu.

4. Kelompok Hercules bentrok dengan kelompok John Kei di Kembangan, Jakarta Barat pada Agustus 2012. Peristiwa terjadi lantaran konflik pengamanan lahan seluas 2,1 hektare yang disengketakan oleh PT Subur Ganda dan Agung Sedayu Group.

Berita terkait

Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

13 hari lalu

Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

Kadishub DKI Syafrin Liputo tak memungkiri masih adanya travel gelap atau angkutan umum ilegal yang beroperasi di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

20 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai Pasar Tasik Saingi Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran, Ini Kisah Pasar Tiban Pakaian Muslim Senin dan Kamis

27 hari lalu

Ramai Pasar Tasik Saingi Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran, Ini Kisah Pasar Tiban Pakaian Muslim Senin dan Kamis

Keberadaan Pasar Tasik menjelang lebaran ramai, bahkan menyaingi Pasar Tanah Abang. Apa keunikan pasar tiban yang buka hanya Senin dan Kamis ini?

Baca Selengkapnya

Setuju Aturan Pengetatan Barang Bawaan Impor Penumpang, Sandiaga: Bisa Beli Oleh-oleh di Tanah Abang

45 hari lalu

Setuju Aturan Pengetatan Barang Bawaan Impor Penumpang, Sandiaga: Bisa Beli Oleh-oleh di Tanah Abang

Sandiaga menilai aturan memperketat barang bawaan impor penumpang, merupakan bentuk keberpihakan pada produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Geliat Ekonomi di Pasar Tanah Abang di Atas Rata-Rata, Seperti Apa Realitanya?

45 hari lalu

Zulhas Sebut Geliat Ekonomi di Pasar Tanah Abang di Atas Rata-Rata, Seperti Apa Realitanya?

Mendag Zulhas mengklaim geliat ekonomi Indonesia selama Ramadan di atas rata-rata karena melihat ramainya Pasar Tanah Abang. Seperti apa realitanya?

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

53 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

53 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Polres Jakpus Tangkap Lagi Tiga Tahanan yang Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

26 Februari 2024

Polres Jakpus Tangkap Lagi Tiga Tahanan yang Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

Dari 16 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur, masih ada tiga orang yang belum ditangkap

Baca Selengkapnya

Posisi Baru dan Pengganti Kapolsek Tanah Abang serta Wakilnya yang Dicopot Buntut Tahanan Kabur

25 Februari 2024

Posisi Baru dan Pengganti Kapolsek Tanah Abang serta Wakilnya yang Dicopot Buntut Tahanan Kabur

Polres Jakarta Pusat membenarkan pencopotan Kapolsek Tanah Abang dan Wakapolsek buntut 16 tahanan kabur

Baca Selengkapnya