Gudang Narkoba di Sekolah, Anies: Tidak Ada Siswa yang Terlibat

Jumat, 18 Januari 2019 04:05 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah mendapat laporan dari Dinas Pendidikan mengenai kasus gudang narkoba di sekolah yang berada di Jakarta Barat.

Dari hasil laporan itu, Anies memastikan tak ada siswa yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Baca :
Tanggul Bocor di Muara Baru, Anies Sebut karena Kebutuhan Warga

KPAI Minta Polisi Periksa Pihak Sekolah yang Jadi Gudang Narkoba

"Menurut kesaksian sekolah tidak ada siswa yang terlibat dalam kasus narkoba, tetapi lokasinya sering digunakan pelaku dalam menjalankan aksi," ujar Anies di Mandarin Hotel, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Januari 2019.

Lebih lanjut, Anies mengatakan permasalahan penyalahgunaan fasilitas sekolah sebagai gudang narkoba, seharusnya pihak sekolah bisa diketahui dari murid.

"Internal siswa lingkungan pasti denger kok kabar itu, enggak mungkin orang itu enggak denger," ujar Anies. Dijelaskannya, kasus ini merupakan peringatan bagi dunia pendidikan Indonesia.

Dua hari lalu, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat mengungkap adanya gudang narkoba di sebuah sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kepala Polsek Kembangan Komisaris Joko Handono menerangkan pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu total 355,56 gram serta psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet. "Tiga tersangka kami amankan, ditangkap di lingkungan sekolah," ujar Kompol Joko.

Tiga tersangka tersebut yakni berinisial AN, kemudian DL dan CP yang masing-masing merupakan adik dan kakak. DL dan CP belakangan diketahui sebagai petugas honorer di sekolah tersebut dan orangtua keduanya merupakan seorang pejabat di sekolah tersebut.
Simak pula :
Terima Titipan Narkoba di Sekolah, Ini Alasan Tersangka

Kepada ketiga tersangka, polisi akan menjerat Pasal 114 (2) sunsidier 112 (2) juncto 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 61 UURI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Mo.49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika. Mereka terancam maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Anies Baswedan sendiri meminta seluruh pihak yang mendapatkan laporan mengenai penyalahgunaan fasilitas sekolah untuk tak segan melaporkannya.

Berita terkait

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

32 menit lalu

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.

Baca Selengkapnya

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

7 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

8 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

9 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

10 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

11 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

12 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya