Datang Ber-60, Begini Hercules Coba Kuasai Lahan di Kalideres

Rabu, 23 Januari 2019 20:07 WIB

Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam karyawan PT Nila Alam dalam persidangan perkara premanisme dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Mereka seluruhnya memberi kesaksian tentang kronologis kedatangan Hercules dan anak buahnya untuk menguasai lahan kantor perusahaan itu pada 8 Agustus 2018 lalu.

Baca berita sebelumnya:
Sidang Hercules, Begini Ancaman Jika Korban Lapor ke Polisi

Satu saksi adalah Ipe Sukarwin, sekuriti PT Nila Alam. Dia menuturkan Hercules tiba-tiba datang sekitar jam 09.00 dengan mengendarai mobil ke lokasi PT Nila di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. "Kurang lebih 60 orang," kata Ipe dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu 23 Januari 2019.

Menurut keterangan Ipe, Hercules yang memimpin anak buahnya langsung masuk dari gerbang utama dan menancapkan plang. Isinya, menyatakan tanah PT Nila Alam milik Thio Ju Auw bersaudara dengan kuasa lapangan Hercules CS.

Ipe mengaku sempat mendatangi Hercules unttuk menanyakan dasar pemasangan plang. "Katanya kamu kerja ya kerja aja. Saya juga kerja. Sana pergi aja sana kerja aja," ujar Ipe menirukan perkataan Hercules kepadanya.

Advertising
Advertising

Baca:
Sidang Hercules, JPU Hadirkan Dirut hingga Karyawan PT Nila Alam

Setelah itu, Ipe mengajak Hercules ke kantor pemasaran untuk bertemu dengan karyawan bagian administrasi, Ida Anjar Ratnawati. Di sana Hercules menunjukkan surat-surat dan meminta Ida menyampaikan kepada bosnya. "Saya minta salinan surat itu lalu saya bilang nanti akan saya sampaikan ke bos saya," tutur Ida di persidangan yang sama.

23 preman dari dua kelompok berbeda yakni Hercules dan BPPKB Banten ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat karena melakukan penguasaan lahan, Senin 12 November 2018. Tempo/M Yusuf Manurung

Karyawan bagian umum PT Nila Alam, Suwito, menambahkan, Hercules sudah pernah datang sebelumnya beberapa kali. Termasuk saat ia membawa petugas dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran lahan. "Beberapa kali rombongan naik mobil," tutur Suwito.

Selain mereka bertiga, saksi lainnya yang yang menyatakan melihat Hercules datang bersama anak buahnya ke PT Nila Alam adalah sekuriti PT Nila Alam Surya Darmawan; tukang las, Sungkono; serta Dari Puspitosari, karyawan bidang administrasi.

Baca:
Dua Kantor Pengacara Akan Bela Hercules Hadapi Pengadilan

Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke pengadilan, terdapat seluruhnya 12 tersangka dalam perkaran ini. Mereka diantaranya Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan--orang yang memberi kuasa kepada Hercules.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Anggia Yusran mendakwa Hercules melanggar pasal 17 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata dia.

Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai perbuatan Hercules melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain. Sedangkan pada dakwaan ketiga, Hercules dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hercules dan kawan-kawan dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

17 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

6 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

7 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

7 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

7 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

13 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya