Datang Ber-60, Begini Hercules Coba Kuasai Lahan di Kalideres
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 23 Januari 2019 20:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam karyawan PT Nila Alam dalam persidangan perkara premanisme dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Mereka seluruhnya memberi kesaksian tentang kronologis kedatangan Hercules dan anak buahnya untuk menguasai lahan kantor perusahaan itu pada 8 Agustus 2018 lalu.
Baca berita sebelumnya:
Sidang Hercules, Begini Ancaman Jika Korban Lapor ke Polisi
Satu saksi adalah Ipe Sukarwin, sekuriti PT Nila Alam. Dia menuturkan Hercules tiba-tiba datang sekitar jam 09.00 dengan mengendarai mobil ke lokasi PT Nila di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. "Kurang lebih 60 orang," kata Ipe dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu 23 Januari 2019.
Menurut keterangan Ipe, Hercules yang memimpin anak buahnya langsung masuk dari gerbang utama dan menancapkan plang. Isinya, menyatakan tanah PT Nila Alam milik Thio Ju Auw bersaudara dengan kuasa lapangan Hercules CS.
Ipe mengaku sempat mendatangi Hercules unttuk menanyakan dasar pemasangan plang. "Katanya kamu kerja ya kerja aja. Saya juga kerja. Sana pergi aja sana kerja aja," ujar Ipe menirukan perkataan Hercules kepadanya.
Baca:
Sidang Hercules, JPU Hadirkan Dirut hingga Karyawan PT Nila Alam
Setelah itu, Ipe mengajak Hercules ke kantor pemasaran untuk bertemu dengan karyawan bagian administrasi, Ida Anjar Ratnawati. Di sana Hercules menunjukkan surat-surat dan meminta Ida menyampaikan kepada bosnya. "Saya minta salinan surat itu lalu saya bilang nanti akan saya sampaikan ke bos saya," tutur Ida di persidangan yang sama.
Karyawan bagian umum PT Nila Alam, Suwito, menambahkan, Hercules sudah pernah datang sebelumnya beberapa kali. Termasuk saat ia membawa petugas dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran lahan. "Beberapa kali rombongan naik mobil," tutur Suwito.
Selain mereka bertiga, saksi lainnya yang yang menyatakan melihat Hercules datang bersama anak buahnya ke PT Nila Alam adalah sekuriti PT Nila Alam Surya Darmawan; tukang las, Sungkono; serta Dari Puspitosari, karyawan bidang administrasi.
Baca:
Dua Kantor Pengacara Akan Bela Hercules Hadapi Pengadilan
Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke pengadilan, terdapat seluruhnya 12 tersangka dalam perkaran ini. Mereka diantaranya Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan--orang yang memberi kuasa kepada Hercules.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa Anggia Yusran mendakwa Hercules melanggar pasal 17 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata dia.
Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai perbuatan Hercules melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain. Sedangkan pada dakwaan ketiga, Hercules dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hercules dan kawan-kawan dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.