Dituntut Satu Tahun Penjara, Richard Muljadi Siapkan Pleidoi

Kamis, 24 Januari 2019 18:28 WIB

Richard Muljadi. Foto: Instagram.com/richardmuljadi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi, Baso Fakhruddin mengatakan kliennya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan pada persidangan Kamis, 31 Januari mendatang.

Sebagai kuasa hukum, kata Baso, ia bersama timnya juga akan membuat pledoi tertulis. "Kami akan meneliti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu. Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan di pledoi," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Januari 2019.

Baca: Kasus Kokain, Richard Muljadi Dituntut Satu Tahun Penjara

Pada akhir persidangan hari ini, Richard sebenarnya akan membacakan pleidoi lisan. Ia terlihat mengeluarkan secarik kertas dari kantong celananya. Namun Hakim Ketua Chris Nugroho meminta pleidoi lisan disampaikan bersamaan dengan versi tertulis dari penasehat hukum dalam sidang selanjutnya.

Pleidoi yang hendak dibacakan Richard merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa dalam persidangan hari ini. Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu dituntut hukuman penjara satu tahun dikurangi masa tahanan atau melanjutkan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Advertising
Advertising

Baca: Yang Terhisap Kasus Kokain, Ada Artis Hingga Asisten Ivan Gunawan

Jaksa menilai Richard terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan penggunaan narkotika. Jaksa sebelumnya mendakwa Richard dengan pasal 112 juncto 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Richard dibekuk polisi dengan barang bukti selembar uang 5 dolar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan beisi kokain. Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X. Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau Richard Muljadi telah mengonsumsi narkotika.

Berita terkait

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

4 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

19 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

19 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

35 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

45 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

51 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

52 hari lalu

WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.

Baca Selengkapnya

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

13 Maret 2024

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

13 Maret 2024

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

7 Maret 2024

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan sprindik Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya