Alasan Mandala Shoji Belum Penuhi Panggilan Jaksa

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 26 Januari 2019 08:00 WIB

Sidang putusan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Mandala Abadi alias Mandala Shoji dalam kasus pelanggaran pemilihan legislatif 2019. Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menjadi buruan jaksa, karena belum ketahuan keberadaannya.

Baca juga: Vonis Inkrah, Mandala Shoji Jadi Buruan Jaksa

Pengacara Mandala Shoji, Zulkarnain, mengaku telah mengetahui adanya panggilan jaksa terhadap kliennya terkait hasil putusan hakim yang menolak permohonan banding calon anggota DPR RI itu.

"Kami tahu bahwa banding ditolak dan eksekusi (hukuman) akan jalan," kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat, 25 Januari 2019.

Mandala bersama anggota DPRD DKI Jakarta Lukky Andriyani divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 18 Desember 2018.

Advertising
Advertising

Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan keduanya ditolak Pengadilan Tinggi DKI.

Zulkarnain menjelaskan, Mandala Shoji bukannya tidak kooperatif terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum itu. Melainkan, kata dia, Mandala Shoji menunggu surat pemanggilan jaksa untuk proses ini.

"Jaksa belum memberikan surat tertulis pemanggilan Mandala. Sementara, Mandala menunggu," ucapnya. "Walau pun sudah mencoba menjemput, tapi kalau tidak ada surat tidak bisa."

Menurut dia, surat pemanggilan tersebut dibutuhkan Mandala untuk diberikan ke partainya. Sebab, Mandala tetap perlu berkoordinasi untuk menjalani hukuman kepada partainya. "Sebab ini mekanisme partai," ucap Zulkarnain.

Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Jakarta Pusat, Andri Saputra, mengatakan penjemputan Mandala yang kasusnya telah inkrah tidak memerlukan surat. "Sebab sudah ada surat putusan. Kecuali masih tahap penyidikan baru pakai surat," ucap Andri.

Baca juga: Ahok dan Bripda Puput Akan Nikah, Dukcapil: Daftar 10 Hari Kerja

Menurut Andri, alasan pengacara Mandala yang meminta surat pemanggilan untuk kliennya hanya untuk mengulur waktu. Semestinya, kata dia, pengacara memahami mekanisme ini. "Itu cuma alasan pengacara untuk ngeles," kata Andri

Menurut dia, sikap Mandala Shoji yang menghilang menunjukan dirinya tak kooperatif dalam menghadapi kasus hukumnya. "Kalau Lucky lebih kooperatif. Senin besok Lucky menyatakan bakal hadir ke Kajaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Andri.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

10 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

10 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

11 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

12 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

12 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

12 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

15 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

15 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

33 hari lalu

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar

Baca Selengkapnya