MA Kabulkan PK Soal Swastanisasi Air, Begini Kata Pihak Tergugat

Senin, 28 Januari 2019 10:58 WIB

Saluran pipa air yang menjadi tempat tinggal beberapa warga ditutupi terpal dan lembaran papan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 11 Desember 2015. Minimnya pengawasan Pemprov DKI mengakibatkan sejumlah warga menjadikan saluran pipa air sebagai lokasi tempat tinggal yang sangat membahayakan keselamatan. TEMPO/Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan terkait swastanisasi air di Jakarta. Putusan tersebut keluar pada 30 November 2018.

Mengenai putusan tersebut, Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengaku belum bisa memberikan pernyataan. “Kami belum tahu konsekuensi hukumnya seperti apa dengan adanya putusan itu,” ujarnya pada Ahad, 27 Januari 2019.

Baca: MA Kabulkan Peninjauan Kembali Kemenkeu Soal Swastanisasi Air

Kemenkeu sebelumnya mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta pada 10 April 2017. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.

Kementerian merupakan salah satu pihak yang digugat oleh koalisi penolak privatisasi air selain Gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, dan PAM Jaya. Adapun PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) merupakan pihak turut tergugat.

Advertising
Advertising

Dalam memori peninjauan kembali yang diajukan 22 Maret 2018 itu, Kementerian mengajukan empat argumentasi. Salah satunya, Kementerian menganggap gugatan yang diajukan oleh 12 anggota Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta tidak termasuk kategori citizen lawsuit. Alasannya, gugatan tersebut menyertakan Palyja dan Aetra sebagai pihak turut tergugat.

Baca: 7 Tahun Polemik Swastanisasi Air di Jakarta

Berdasarkan empat argumentasi itu, Kementerian meminta hakim agung yang mengadili perkara itu menerima/mengabulkan peninjauan kembali Kementerian. “Membatalkan putusan Nomor 31 K/PDT/2017 (putusan kasasi) tanggal 10 April 2017,” seperti dikutip dari memori kasasi yang diajukan Kementerian.

Presiden Direktur Palyja Robert Rerimassie juga belum mengetahui secara rinci isi putusan Mahkamah yang mengabulkan peninjauan kembali Kementerian. Menurut dia, dengan adanya putusan terbaru itu, putusan Mahkamah sebelumnya yang mengabulkan kasasi Koalisi sudah tidak berlaku lagi. “Mudah-mudahan ini (putusan peninjauan kembali) gak diintepretasikan macam-macam lagi,” kata dia.

Direktur Operasional Aetra Lintong Hutasoit mengapresiasi putusan Mahkamah tersebut. Dia berharap dengan dikabulkannya peninjauan kembali tersebut, polemik gugatan terkait privatisasi air di Ibu Kota itu berakhir.

Sementara itu, Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta Nelson Nikodemus belum bisa berkomentar terkait putusan Mahkamah yang mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian. “Kami belum terima salinan putusannya,” ujarnya.

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

8 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

17 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya