Gestur terdakwa musisi Ahmad Dhani saat mendengarkan kuasa hukumnya membacakan duplik dalam persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan duplik atau jawaban pihak Ahmad Dhani atas penolakan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada musikus Ahmad Dhani. Hukuman ini diberikan karena Dhani dinilai bersalah menyebar ujaran kebencian lewat media sosial.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar, mengatakan hukuman terhadap Dhani itu sebagai bentuk ketidakadilan. “Bagi kami itu adalah ancaman serius terhadap demokrasi Indonesia," ujar Dahnil lewat pesan pendek, Senin, 28 Januari 2019.
Dhani tercatat sebagai anggota tim BPN Prabowo-Sandiaga. Selain itu dia juga menjadi calon legislatif Partai Gerindra. Menurut Dahnil, Tim Advokasi akan terus mendampingi Dhani dan tidak ada niat mencopot Dhani dari BPN. "Justru kami terus mendukung Dhani mencari keadilan," kata dia.
Vonis kepada Dhani diputuskan hakim pada Senin lalu. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk langsung memasukan Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ahmad Dhani menyatakan banding atas hukuman yang ia terima.
Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang
2 hari lalu
Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menepis rumor kerenggangan hubungan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Gerindra Jalin Komunikasi Lewat Puan, Bahas Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
2 hari lalu
Gerindra Jalin Komunikasi Lewat Puan, Bahas Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
Partai Gerindra menyatakan telah berkomunikasi dengan para elite PDIP berkaitan dengan ihwal rencana pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri.