Gestur terdakwa musisi Ahmad Dhani saat mendengarkan kuasa hukumnya membacakan duplik dalam persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan duplik atau jawaban pihak Ahmad Dhani atas penolakan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rutan Klas 1 Cipinang Oga G Darmawan menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Ahmad Dhani.
"Tidak ada keistimewaan, semua sama. Karena di dalam ada 4.300 orang, pasti ada keluarga yang bisa menyampaikan Dhani dimana. Tidak mungkin kami bohong," kata Oga saat ditemui Antara di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 30 Januari 2019.
Oga mengatakan bahwa Ahmad Dhani sedang menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) untuk beradaptasi dengan lingkungan rutan.
"Mapenaling satu minggu, bisa sampai dengan satu bulan. Kita lihat bagaimana cepatnya nanti supaya Mas Ahmad Dhani bisa membaur," ujarnya.
Kepala Rutan Cipinang itu menambahkan bahwa selama mapenaling Dhani akan ditempatkan di satu ruangan dengan 200 hingga 300 tahanan lain. "Di dalam ruangan mapenaling itu fluktuaktif ya. Di situ ada sekitar 200 sampai 300 orang, naik-turun," kata Oga.
Ahmad Dhani resmi ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.