Sidang Kasus Hercules, Hakim Periksa Saksi Lurah Hingga Pengacara

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 30 Januari 2019 17:10 WIB

Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Persidangan kasus penyerobotan lahan serta perlakuan tak menyenangkan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 30 Januari 2018.

Agenda persidangan kali ini adalah memeriksa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca : Di Persidangan, Hercules Bantah Keterangan Enam Saksi Sekaligus

"Saksi yang kami hadirkan ada tiga yang mulia," kata Jaksa Anggia Yusran kepada Hakim Ketua Rustiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun saksi yang diperiksa adalah petugas Seksi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT Badan Pertahanan Nasional (BPN) DKI Jakarta Syarifudin, Lurah Kalideres Muhammad Fahmi, serta advokat Sofyan Sitepu.

Pemeriksaan pun dibagi menjadi dua sesi. "Yang pertama kita periksa dulu saksi Fahmi dan Syarifudin ya," kata Hakim Rustiyono.

Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Hercules cs berawal saat Handi Musawan hendak mengambil alih empat bidang lahan yang salah satunya dikuasai oleh PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Handi mengklaim dirinya sebagai ahli waris lahan tersebut. Ia juga berpegang pada putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Ia lantas meminta bantuan anak buah Hercules, Fransisco Soares Recardo alias Boby untuk memasang plang plang kepemilikan atas nama Thio Ju Auw di lokasi PT Nila Alam.

Hercules dan sekitar 60 anak buahnya menggeruduk PT Nila Alam dengan membawa parang, golok, linggis dan cangkul. Mereka merusak fasilitas kantor, memasang plang dan mengancam karyawan di sana. Mereka juga meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko di PT Nila Alam.

Advertising
Advertising

Dalam dakwaan pertama, Jaksa menilai Hercules melanggar pasal 17 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak pula :
Datang Ber-60, Begini Hercules Coba Kuasai Lahan di Kalideres


Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dinilai memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Hercules dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hercules dan kawan-kawan dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

5 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

10 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

11 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

12 hari lalu

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

28 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

53 hari lalu

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

Penjelasan Otorita soal penggusuran dan perampasan tanah milik masyarakat yang tinggal di area Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

54 hari lalu

Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menolak perampasan tanah di IKN. Berikut lima tuntutannya.

Baca Selengkapnya

Bantah Klaim Otorita IKN Pernah Adakan Sosialisasi, Warga Pemaluan: yang Ada Penetapan Sepihak

54 hari lalu

Bantah Klaim Otorita IKN Pernah Adakan Sosialisasi, Warga Pemaluan: yang Ada Penetapan Sepihak

Sepanjang proses pembangunan IKN, Badan Otorita disebut tidak pernah mengajak warga berdialog dalam menentukan kebijakan.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya