Terancam Penjara 1,5 Tahun, Buni Yani Minta Fatwa Mahkamah Agung

Kamis, 31 Januari 2019 07:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Sidang putusan Buni Yani digelar pada 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Bandung. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Buni Yani berencana mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait putusan kasasi. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan putusan kasasi MA tidak memuat kalimat yang menguatkan atau tidak menguatkan putusan sebelumnya.

Baca: Berikut Isi Salinan Putusan MA Penolakan Kasasi Buni Yani

"Putusan MA kami anggap kabur dan tidak jelas," kata Aldwin saat konferensi pers di bilangan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019. Aldwin menerangkan surat putusan kasasi itu hanya berisi dua poin.

Poin pertama memuat narasi penolakan kasasi Buni Yani. Sedangkan poin kedua menyebut bahwa Buni Yani harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Adapun secara lengkap, isi kasasi itu berbunyi demikian.

- Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan pemohon kasasi II/terdakwa Buni Yani.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Fatwa MA ini dimohonkan serangkaian dengan upaya Buni Yani meminta penangguhan penahanan. Buni Yani bakal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok pada 1 Februari esok setelah kasasinya ditolak.

Advertising
Advertising

Aldwin mengatakan, dalam masa permintaan fatwa dan penangguhan penahanan, Buni Yani tidak boleh ditahan. Musababnya, ia masih dalam proses hukum.

Aldwin menambahkan, kliennya meminta Fatwa MA karena sejumlah alasan. Di antaranya, Buni Yani menilai putusan MA kabur dan tidak memiliki kepastian hukum.

Buni Yani juga menanyakan dasar surat panggilan eksekusi penjara. Menurut Buni Yani, di dalam putusan kasasi tidak ada narasi yang menyatakan dia harus ditahan.

Ia mengimbuhkan, putusan itu pun dinilai rawan cacat hukum karena hakim salah meniliskan catatan usia di putusan yang dikeluarkan. "Seharusnya Buni Yani usia 50 tahun tapi di sini 48 tahun," kata Aldwin.

Aldwin mengatakan seharusnya MA mengabulkan permintaan kliennya. Sebab, perlakuan yang sama juga pernah diberikan Mahkamah kepada Baiq Nuril.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa hakim-hakim yang memutus kasasi adalah hakim yang kerap menimbulkan putusan kontroversial. "Ketiga hakim itu sama persis dengan yang memutus kasus Baiq Nuril," katanya.

Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Fadli Zon yang turut hadir dalam konferensi pers menyetujui pendapat Buni Yani dan kuasa hukumnya. Dia menilai putusan kasasi sumir. "Tidak ada pernyataan yang tegas bahwa Buni Yani bersalah," katanya.

Buni Yani sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.

Sebelum kasasi, Buni Yani sempat mengajukan banding setelah ia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Namun bandingnya ditolak.

Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.

Baca: Akan Dieksekusi, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan

Buni Yani mengatakan tak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut. Ia menyebut selama ini hanya diperiksa dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Ia pun menyatakan tak terbukti melanggar pasal tersebut.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

14 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

15 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

16 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

1 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya