5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 2 Februari 2019 12:05 WIB

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kiri) didampingi Pimpinan Ponpes Al-Barkah KH Abdul Rasyid Syafii (kanan) saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi dirinya yang dijadwalkan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.

Buni Yani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara lantaran didakwa mengedit potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca : Buni Yani Sebulan Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni didakwa mengedit video berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik itu menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Akibat unggahan potongan video yang dilakukan Buni terjadi gelombang unjuk rasa besar menuntut Ahok dipenjara. Sebabnya, Ahok dituduh menistakan agama karena menukil ayat di surat Al Maidah di dalam video itu.

Ahok pun akhirnya divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun. Sedangkan,Buni dilaporkan ke polisi atas unggahan video tersebut.

Buni dinyatakan bersalah telah mengubah video pidato Ahok, di Kepulauan Seribu. Pengadilan Negeri Bandung memvonisnya 18 bulan penjara pada 14 November 2017.

Atas vonis tersebut Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak pada 24 November 2018.
Simak : Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan-lawan Politik

Buni Yani didakwa pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.
<!--more-->

"Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan mereka," kata Buni Yani di dalam Masjid Albarkah As Syafi'iyah seusai salat Jumat, 1 Februari 2019.

Tempo menghimpun sejumlah fakta terkait proses hukum Buni Yani yang menolak diseksekusi hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Kota Depok tadi malam:

1. Menolak Dieksekusi
Buni Yani meminta Kejari Kota Depok tidak mengeksekusinya pada Jumat, 1 Februari 2019. Alasannya, Buni masih menunggu fatwa Mahkamah Agung yang diajukan pengacaranya terkait dengan ada atau tidak perintah penahanannya.

"Kami minta agar jaksa itu tidak melakukan penahan dulu sebelum ini jelas," kata Buni.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Buni Yani juga mengundang Fadli Zon hadir dalam sidang putusan dirinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Menurut Buni, dirinya belum bisa ditahan lantaran putusan MA yang menolak kasasinya belum jelas. Apalagi, kata dia, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini. "Dua-duanya ditolak. Kalau main catur ini remis."

Kata Buni, dalam kasus ini, MA menyatakan dirinya mesti membayar uang perkara Rp 2.500. Sedangkan, instruksi untuk penahanan fisiknya tidak ada. "Saya menunggu fatwa MA apakah harus menjalani penahanan atau tidak," ucapnya.

2. Ajukan Penangguhan Penahanan
Buni Yani sempat mengajukan penangguhan penahanan menanggapi rencana eksekusi Kejari Kota Depok. Alasan Buni Yani mengajukan penangguhan karena ia menilai langkah Kejaksaan mengeluarkan keputusan eksekusi kabur dan tak berdasar hukum.
<!--more-->

Menurut Buni, putusan kasasi yang dikeluarkan Mahmakah Agung sama sekali tidak memuat narasi soal penahanan. "Bunyi dari putusan itu enggak ada soal penahanan badan bahwa saya masuk penjara," kata Buni.

3. Minta Saran Kiai

Kejari Kota Depok telah menyambangi rumah Buni Yani di Depok, Jawa Barat, Jumat kemarin, untuk mengeksekusinya. Namun, Buni tidak ada tidak ada di rumahnya.

Mangkir dari eksekusi, Buni terlihat mengunjungi mendatangi kediaman Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie di Jalan Albarkah, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2019. Buni Yani datang didampingi penasehat hukumnya Aldwin Rahadian ke rumah pimpinan pondok pesantren As Syafi'iyah itu.

Suasana penjagaan di Lapas Gunung Sindur, tempat narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani hukumannya, di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 Januari 2019. Hingga saat ini, Sopiana menyatakan belum bisa memastikan terkait pembebasan Baasyir. TEMPO/Ade Ridwan

"Saya datang untuk mendengarkan nasihat guru kami, apa yang seharusnya saya lakukan," kata Buni di Masjid Albarkah As Syafi'iyah, Jumat, 1 Februari 2019.

Menurut Buni, saran dan pendapat ulama seperti Kiai Abdul sangat dibutuhkan. Bahkan, Buni juga telah meminta saran ke pimpinan dewan, yakni Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terkait dengan kasus yang sedang menderanya. "Harus seperti apa saya menghadapinya," ujarnya. "Saya mohon bimbingannya."

4. Sumpah Tak Edit Video

Buni bersumpah muhabalah bahwa dirinya tidak mengedit video potongan video Ahok. "Ya Alloh berikan saya azab sebesar-besarnya. Dan abadi di neraka jika saya mengedit video itu," doanya.
<!--more-->

Namun, jika sebaliknya, Buni berdoa agar orang yang menuduhnya terkena azab. "Kepada para buzzer, pendukung Jokowi, pendukung Ahok, polisi, jaksa dan juga hakim. Saya sudah lebih berkali kali melakukan (sumpah muhabalah) itu. Dan itu sudah katakan berulang kali untuk mengetuk hati mereka bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan mereka."

Buni menyatakan bakal menerima eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan jika MA telah mengeluarkan fatwa untuk penahanan. "Putusan MA yang menolak kasasi saya tidak ada perintah penahanan," ucapnya. "Saya juga tidak akan ke mana-mana."

5. Serahkan Diri ke Kejari Depok

Buni Yani akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019. Buni bakal menghuni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur selama sebulan.

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani tiba sejak Jumat malam 1 Februari 2019 sekitar pukul 22.00.
Baca juga :
Jalani Eksekusi dan Dijebloksan ke Penjara, Ini Kata Buni Yani

“Seperti terpidana yang baru mendatangi Lapas, Buni Yani diletakkan dulu di blok sementara di blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan),” kata Sopiana saat dikonfirmasi Tempo, Jumat 1 Februari 2019.

Sopiana mengatakan, Buni Yani akan mendekam bersama 27 terpidana lainnya di blok Mapenaling selama kurang lebih 1 bulan.

“Sambil kita lihat dan evaluasi kondisi beliau, kalau hasil evaluasi baik dan sehat, maka hak dan kewajiban beliau akan kita samakan dengan narapidana lain,” kata Sopiana soal kedatangan Buni Yani.

IMAM HAMDI | ADE RIDWAN

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

5 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

6 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

9 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

11 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

11 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya