TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, mulai Jumat malam 1 Februari 2019. "Saya ke Lapas Gunungsindur. Insya Allah, saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani ketika keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jumat malam.
Baca:
Bersumpah dan Tak Ditahan, Ini Perjalanan Kasus Buni Yani
Buni Yani ditemani pengacaranya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok. Dia pun akhirnya menyatakan siap melaksanakan eksekusi putusan hukum meski tetap tidak mengakui apa yang telah didakwakan kepadanya.
Karena alasan itu, kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, menyatakan akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjerat kliennya. Langkah ini berubah dari yang disampaikan sebelumnya bahwa akan meminta penangguhan penahanan dan meminta fatwa dari MA.
"Kami 'fair' untuk memenuhi panggilan Kejari Depok. Nah, sekarang sudah memenuhi panggilan, dan Buni Yani siap melaksanakan putusan hukum meskipun tak mengakui yang dituduhkan kepadanya," kata Aldwin.
Baca:
Jebloskan Buni Yani ke Penjara Malam Ini, Simak Penjelasan Jaksa
Buni Yani keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Depok sekitar pukul 20.20 WIB. Dia langsung memasuki mobil tahanan Kejari Kota Depok yang membawanya menuju Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Buni Yani tiba di kantor kejaksaan itu pada pukul 19.20 WIB menumpang mobil Mitsubishi Pajero hitam didampingi Aldwin.
Buni Yani divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 UU ITE. Putusan itu telah dikuatkan hingga tingkat kasasi.
ANTARA