TEMPO.CO, Bogor – Terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani bakal menghuni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur selama sebulan.
Baca: Jalani Eksekusi dan Dijebloskan ke Penjara, Ini Kata Buni Yani
Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani tiba sejak Jumat malam 1 Februari 2019 sekitar pukul 22.00.
“Seperti terpidana yang baru mendatangi Lapas, Buni Yani diletakkan dulu di blok sementara di blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan),” kata Sopiana saat dikonfirmasi Tempo, Jumat 1 Februari 2019.
Sopiana mengatakan, Buni Yani akan mendekam bersama 27 terpidana lainnya di blok Mapenaling selama kurang lebih 1 bulan.
“Sambil kita lihat dan evaluasi kondisi beliau, kalau hasil evaluasi baik dan sehat, maka hak dan kewajiban beliau akan kita samakan dengan narapidana lain,” kata Sopiana.
Sopiana belum menjelaskan di blok mana Buni Yani akan dipindahkan setelah dari blok Mapenaling. “Belum ditentukan, nanti setelah evaluasi baru kita tentukan pindah kemana,” kata Sopiana.
Setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat malam, Buni Yani langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Di lapas dengan tingkat pengamanan tinggi itu, Buni Yani akan menjalani masa hukuman penjara 1,5 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan eksekusi Buni Yani dilakukan semata-mata hanya penegakan hukum dan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum.
“Kita tahu banyak para pihak yang berusaha untuk mempermasalahkan dalam arti melakukan suatu pembentukan suatu opini-opini, tapi dalam hal ini kita murni penegak hukum kita tidak terafiliasi ke mana pun,” kata Mukri di Kejari Depok, Jumat 1 Februari 2019.
Mukri mengatakan, Buni Yani dilakukan eksekusi penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, pada Jumat 1 Februari 2019 sekitar pukul 19.30.
Mukri mengatakan, eksekusi terhadap Buni Yani dilakukan setelah proses kasasi ditingkat Mahkamah Agung ditolak.
“Terdakwa mengajukan kasasi yang kemudian kasasinya ditolak sehingga ketika kasasi ditolak maka kembali ke putusan pengadilan dibawahnya,” kata Mukri.
Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 84 UU ITE. Dan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Setelah dilakukan banding, hakim pengadilan tinggi juga menyatakan hal yang sama,” kata Mukri.
Buni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang "mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik." Buni Yani juga menambahkan teks di video itu dengan kalimat 'Penistaan terhadap Agama?
Baca: Buni Yani Ingin Dibui di Mako Brimob Seperti Ahok
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Buni Yani mencomot begitu saja bagian pidato Ahok dari durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI menjadi 30 detik dalam akun Facebooknya.