Bawaslu Sita Tabloid Pembawa Pesan, Begini Suasana Kantornya

Sabtu, 2 Februari 2019 18:58 WIB

Suasana kantor tabloid Pembawa Pesan, yang juga kantor Sejuta Teman (kelompok relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok) tampak sepi pada Sabtu sore, 2 Februari 2019. Kantor ini menurut petugas keamanan sudah tidak beroperasi sejak pekan terakhir Januari lalu. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Selatan menemuan dan menyita tabloid Pembawa Pesan di dalam paket di Kecamatan Jagakarsa, Ahad, 27 Januari 2019.

Baca juga: Bawaslu Jaksel Lacak Penyebar Tabloid Pembawa Pesan, Ini Isinya

Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan, Ardhana Ulfa Azis, mengatakan peredaran paket itu diduga berkaitan dengan kampanye caleg PDIP Dapil VIII, Findri Puspitasari.

"Kami sedang menelaah temuan itu," mata Ardhana saat dihubungi pada Sabtu, 2 Februari 2019. Ardhana mengatakan beredarnya tabloid dan paket bahan kampanye itu sebelumnya tidak diketahui oleh pengawas pemilih kelurahan dan kecamatan setempat.

Menurut Bawaslu, warga setempat yang melaporkan tabloid tersebut sesaat setelah menerimamya yang diantar kurir. Kurir yang mengaku relawan itu mendistribusikan langsung ke rumah-rumah warga di Kelurahan Ciganjur dan Cipedak.

Advertising
Advertising

Dari pantauan Tempo, tabloid yang menampilkan halaman depan bergambar capres nomor urut 01, Joko Widodo, itu memiliki susunan redaksi yang gamblang. Pada halaman pertama tabloid itu, kantor Pembawa Pesan beralamat di Gedung Promanade, Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Menurut penelusuran Tempo pada Sabtu sore, kantor tabloid itu beralamat sama dengan markas eks relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Sejuta Teman. Pihak keamanan yang ditemui Tempo di lokasi, Iman, mengatakan kantor beroperasi di bawah naungan Cyrus Network.

Biasanya, kantor ini beroperasi pada hari kerja. "Kalau Sabtu-Minggu tutup," kata dia. Namun, belakangan, kantor tersebut sepi. Menurut Iman, dalam pekan terakhir Januari, kantor selalu digembok. "Katanya mau pindah bulan ini," ujarnya.

Kantor tersebut berupa sebuah bangunan mirip rumah hunian. Catnya berwarna-warni, mulai merah, kuning, hingga hijau. Di beranda bangunan terdapat kursi-kursi dan meja panjang.

Sebagian tembok bangunan tersebut terbuat dari kaca. Di dalamnya, tampak masih berserakan sejumlah dokumen. Ada pula laptop teronggok dalam posisi terbuka. Sedangkan di bagian depan pintu, terdapat sebuah papan tulis. Pada bagian tengahnya tertempel kertas bertuliskan "jadwal tim verifikasi relawan digital".

Baca juga: Tabloid Pembawa Pesan Bersampul Jokowi, Ini Temuan Bawaslu

Adapun di tembok samping pintu itu, terdapat sebuah kertas berisi izin dari pengelola gedung. Izin itu diberikan kepada PT Cyrus Nusantara dan ditandatangani oleh pihak pengelola gedung The Promanade.

Koordinator Sejuta Teman, Muhammad Fathony, menampik bahwa tabloid Pembawa Pesan itu diproduksi oleh kelompoknya. "Sejuta Teman tidak pernah membuat majalah tersebut," ujar Fathony. Fathony mengatakan, Sejuta Teman kini berfokus menggarap konten digital. Mereka kini telah menjadi relawan Jokowi - Ma'ruf Amin.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

8 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya