Rizky Amelia: DJSN Tak Berhak Stop Pemeriksaan Pejabat BPJS TK

Minggu, 3 Februari 2019 17:41 WIB

Tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (dua dari kiri), menggelar konferensi pers terkait sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial (DJSN) menanggapi laporannya ihwal dugaan kasus pelecehan seksual. Amelia didampingi oleh kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri), dan Haris Azhar (kedua kanan), serta pendampingnya, Ade Armando (kanan). Konferensi pers digelar di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta -Rizky Amelia menyatakan keberatan atas sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial menghentikan proses pemeriksaan terhadap Syafri Adnan Baharuddin.

Syafri adalah eks pejabat Dewan Pengawasa BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK yang dituding pernah melakukan pelecehan seksual terhadap Rizky Amelia.
Baca : Rizky Amelia Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Pejabat BPJS TK

"Seharusnya DJSN tetap memeriksa SAB (Syafri) meski dia sudah tidak menjabat lagi sebagai Dewan Pengawas BPJS," ujar kuasa hukum Rizky Amelia, Haris Azhar, saat ditemui dalam konferensi pers pernyataan sikap di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019.

DJSN sebelumnya menghentikan proses pemeriksaan terhadap Syafri setelah ia resmi mundur dari statusnya sebagai Dewas BPJS TK. Mundurnya Syafri ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 17 Januari 2019.

Haris menyebut, Keppres tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan proses penelusuran. Sebab, menurut dia, saat dilaporkan, Syafri masih menjabat sebagai dewas. Maka, ia berujar, meski jabatan Syafri sudah dicopot, DJSN masih berhak memprosesnya.

Haris menduga ada kesengajaan pihak DJSN untuk melindungi Syafri dengan dasar Keppres yang keluar. Dia lantas mengimbuhkan, pembubaran tim panel dan penghentian proses penyelidikan terhadap Syafri tak sesuai prosedur.

Apalagi, kata dia, laporan kliennya tak hanya melibatkan Syafri, namun juga anggota Dewan BPJS aktif lainnya.

Selain menyatakan keberatan atas proses pemeriksaan yang dihentikan, Amelia juga menanyakan hasil pemeriksaan tim panel terhadap saksi-saksi yang selama ini telah dipanggil. "Saya mau tanya, kenapa saya enggak dapat kesimpulannya? Ini untuk membersihkan nama baik saya," ujar Amelia.

Tim panel DJSN sebelumnya telah memanggil terlapor Syafri, sejumlah anggota dewan BPJS TK, serta orang-orang terdekat Amelia.

Advertising
Advertising

Ketua tim panel DJSN, Subiyanto Pudin, mengatakan pihaknya sudah menjalankan fungsi sesuai prosedur. Subianyo berpendapat, berlandaskan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013, tim panel akan melaporkan penghentian proses pemeriksaan.dan menyerahkan hasilnya kepada Ketua DJSN.

Simak juga :
Skandal Seks, Eks Pejabat BPJS TK Akan Gugat Balik Rizky Amelia

"Keputusan penghentian pemeriksaan ditetapkan dengan Keputusan Ketua DJSN," ucapnya dalam pesan pendek. Ia mengimbuhkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, DJSN pun telah menyampaikan ke presiden dan kementrian teknis terkait ihwal hasil pemeriksaan tersebut.

DJSN membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk mengusut kasus yang dilaporkan Rizky Amelia pada Desember tahun lalu.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

3 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

5 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

12 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

17 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

32 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

32 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

33 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

35 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya