Kata Polisi Soal Kotak Merah Reva Alexa Dipergoki Berisi Sabu

Kamis, 7 Februari 2019 19:07 WIB

Tersangka selebgram Reva Alexa diperlihatkan saat rilis kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2019. Team Unit 3 Subdit II Psikotoprika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Metamfetamin (Shabu) yang melibatkan model video klip dan selebgram Reva alexa dengan barang bukti 0,28 gram serta lima buah alat hisap. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Instagram atau selebgram bernama Reva Alexa alias Yogi Saputra lantaran kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Reva Alexa dibekuk saat tengah duduk di beranda bersama rekannya, Iwan Kurniawan.
Baca : Selebgram Reva Alexa Ditangkap karena Sabu, Rumah Mewahnya Sepi

Polisi menangkap Reva dan Iwan di rumahnya, Perumahan Beverly Golf, Jalan Danau Belida, Tangerang, pada Rabu dinihari, 6 Februari 2019.

Rumah mewah dua lantai di Perumahan Taman Beverly Golf Karawaci tampak sepi pasca penghuninya Selebgram Reva Alexa ditangkap Polda Metro Jaya karena terjerat narkoba jenis sabu, Kamis, 7 Februari 2019. TEMPO/Ayu Cipta

"Kami mendeteksi kepemilikan narkoba dari informasi masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.

Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menggeledah lemari pakaian milik Reva dan menemukan kotak berwarna merah. Di dalam kotak itu terdapat sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Sabu-sabu dalam kotak ini merupakan sisa pakai. Sebelumnya, Reva dan Iwan membeli sabu-sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,6 juta. Sabu-sabu itu dibeli dari rekannya bernama RN. Saat dikejar polisi, RN sudah pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat.

Adapun dari tangan Reva, polisi meringkus sabu-sabu dan lima buah alat hisap. Setelah diperiksa, Reva dan Iwan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Simak juga :
Selebgram Reva Alexa Ditangkap karena Konsumsi Sabu

Argo mengatakan Reva telah mengkonsumsi narkotika sejak Juli 2018. Sedangkan Iwan lebih lama, yakni mulai 2014. Reva mengkonsumsi narkotika dengan alasan kerap begadang, sementara esoknya harus menjalani syuting.
Tersangka selebgram Reva Alexa diperlihatkan saat rilis kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2019. Team Unit 3 Subdit II Psikotoprika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Metamfetamin (Shabu) yang melibatkan model video klip dan selebgram Reva alexa dengan barang bukti 0,28 gram serta lima buah alat hisap. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kedua selebgram itu lantas diancam dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baik Reva Alexa maupun Iwan Kurniawan diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

20 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

6 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

7 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

7 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

8 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

9 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

9 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya