Cerita Istri Saat Mandala Shoji Dicari-cari Kejaksaan
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 11 Februari 2019 13:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Istri Mandala Abadi alias Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana, menceritakan keberadaan suaminya saat dicari-cari oleh kejaksaan selama dua pekan. Menurut Nova, sapaan Maridha Deianova Safriana, saat dicari kejaksaan sang suami masih berkampanye sebagai caleg DPR RI asal PAN.
Baca:
Malam Pertama Mandala Shoji di Penjara, Ini Doa Sang Istri
"Setahu aku dia lagi muter-muter ke dapilnya. Dia suka nginep di rumah warga," ujar Nova saat menggelar jumpa wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 9 Februari 2019.
Berdasarkan data dari KPU, Mandala Shoji tercatat atas nama Mandala Abadi sebagai caleg nomor urut 5 asal Partai Amanat Nasional di Dapil DKI Jakarta 2. Dapil ini meliputi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yang terdiri dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Utara, yang terdiri dari Kecamatan Koja, Kecamatan Cilincing, Kecamatan Kelapa Gading.
Nova menepis sang suami bersembunyi dari kejaran jaksa. Soal Mandala yang sulit dihubungi, Nova berdalih gawai tak aktif 24 jam sepanjang hari. Selain kadang sulit sinyal di daerah pemilihan itu. "Aku menghubungi dia aja kadang bisa kadang enggak," ujar Nova.
Baca juga:
Ahmad Dhani Tetap Minta Dipindah dari Rutan Medaeng
Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 8 Februari 2019. Dia sempat dicari kejaksaan usai bandingnya ditolak dan vonis 3,5 bulan penjara karena pelanggaran pemilu berupa politik uang dinyatakan inkrah.
Selain dicari Kejaksaan Jakarta Pusat, Mandala sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Jakarta Selatan atas dakwaan yang sama. Mandala Shoji menerima vonis hukuman penjara yang sama seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga:
Cerita Tentang Vanessa Angel di Pilkades di Pelosok Bogor
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra, menjelaskan hukuman untuk Mandala Shoji terancam terakumulasi karenanya. "Kalau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah inkracth, maka ditambah. Misalkan diputus tiga bulan, maka akan menjadi enam bulan penjara," ujar Andri.