Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak akan membentuk Satgas untuk memberantas pungutan liar (pungli) terkait pembuatan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab, menurut Anies, program tersebut bukan milik pemerintah DKI.
"Itu program BPN, jangan kami masuk di wilayah yang bukan program kami, salah nanti," ujar Anies, Rabu, 13 Februari 2019.
Namun Anies tetap mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan pungli tersebut kepada pihak berwenang. Selain itu, ia tak akan segan memberi sanksi kepada anak buahnya yang terbukti melakukan praktik ini. "Kami akan tindak tegas. Kalau pelaku bagian dari kami, kami akan beri sanksi," ujar Anies.
Dugaan pungli muncul setelah masyarakat yang mengikuti program PTSL mengaku telah dimintai uang hingga jutaan rupiah. Padahal pemerintah menyatakan program PTSL tersebut gratis. Praktik pungli ini terjadi di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Horison Mocodompis, memastikan tak ada pungutan biaya dalam penerbitan sertifikat gratis tersebut. Menurut dia, tak ada aturan tentang pungutan hingga jutaan rupiah tersebut.