Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang vonis terhadap terdakwa Richard Muljadi, Kamis, 14 Februari 2019. Sidang ditunda karena ketua majelis hakim Krisnugroho berhalangan hadir dalam persidangan.
Mery menjelaskan jika vonis mau dibacakan mesti mendapatkan izin dari ketua pengadilan. Namun, karena belum mengurus izin tersebut, maka sidang diputuskan ditunda hingga 21 Februari 2019. "Sidang kami tunda Kamis pekan depan."
Pada sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Richard Muljadi yang juga dikenal cucu seorang konglomerat itu dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain.
Jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan.
Namun, Richard Muljadi tidak menjalani penahanan, melainkan direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pertamina melalui Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Hutan Pertamina, pulihkan lingkungan melalui rehabilitasi mangrove di Nusa Tenggara Timur (NTT).