Tips Agar Tak Terjebak Parkir Liar Bertarif Mahal di Tanah Abang
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 16 Februari 2019 08:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Anda hendak berakhir pekan ke sentra sandang terbesar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, tapi was-was soal keberadaan parkir liar?
Maraknya keluhan masyarakat soal tarif parkir liar yang cukup tinggi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendapat perhatian dari Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko. Menurut Sigit, ada beberapa cara agar masyarakat tak terjebak harga tinggi parkir tak resmi itu.
Baca : Viral Parkir tanah Abang Rp 25.000, Polisi: Sudah 10 Ditangkap
"Cirinya parkir resmi itu dilengkapi dengan rambu atau marka jalan. Di luar marka atau rambu jalan itu, artinya parkirnya ilegal," ujar Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Februari 2019.
Selain dikenali dari rambunya, Sigit mengatakan parkir resmi memiliki bukti pembayaran yang jelas nama pengelolanya dan bukan sekadar kertas fotokopi. Menurut Sigit masyarakat akan dapat dengan mudah mengenali bukti tersebut.
"Jadi kepada masyarakat mohon bisa memilih dan memilah," ujar Sigit menegaskan.
Sejak Jumat pekan lalu, beredar viral foto karcis biaya parkir sebesar Rp 25 ribu di media sosial. Foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @sopirTakol. Akun tersebut mengeluhkan mahalnya tarif parkir tersebut.
"Gila yaaa parkiran tanah abang ...mahal betulll gini doang struknya trimakasih jakarta," cuit akun itu pada Jumat, 8 Februari 2019.
SImak juga :
Parkir Liar Rp 25.000 di Tanah Abang, Polisi : Laporkan Saja
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak memastikan mengatakan karcis parkir dengan tarif tinggi tersebut tahun kemarin ditemukan di seberang Masjid Jami Al Mamur Jalan K.H. Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Ka kocang, Kecamatan Tanah Abang.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan parkir liar selain mematok harga tinggi, juga memiliki risiko lain. Kendaraan yang parkir tak pada tempatnya itu, kata Sigit, dapat ditertibkan oleh petugas. "Seperti cabut pentil, ada yang diangkut kalau roda dua, atau kami tindak dengan penderekan," ujar Sigit.