Polisi Kawal Ketat Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

Kamis, 21 Februari 2019 13:23 WIB

Tersangka pembunuh satu keluarga, Hari Aris Simamora, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Hari Aris Sandigon Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

Baca: Eksklusif: Pengakuan Hari Simamora, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Setelah Membunuh Dua Ponakan

Dengan dilimpahkannya berkas Hari pada pada Kamis siang, kasus itu memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada 6 Februari 2019, Kejaksaan memberikan surat pemberitaan P21. Jadi sudah lengkap kasus ini," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis siang, 21 Februari 2019.

Bersama dengan berkas itu, polisi memindahkan penahanan Hari ke kejaksaan. Polisi juga melimpahkan barang bukti penyidikan untuk keperluan persidangan.

Tersangka pembunuhan satu keluarga Hari Aris Simamora dalam rekonstruksi pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan, beserta istrinya, Maya Ambarita dan kedua anaknya di Bekasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Hari digiring oleh pasukan bersenjata laras panjang dan berpakaian lengkap hitam-hitam pada Kamis menjelang tengah hari. Ia dikawal ketat dan diantar menggunakan mobil tahanan warna hitam.

Polisi sebelumnya membekuk Hari atas kasus pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan. Pembunuhan sadis itu terjadi pada 12 November 2018.

Hari menghabisi empat nyawa korbannya, Diperum dan Maya Ambarita dengan linggis. Dua anak suami-istri itu, Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan dicekik hingga tewas.

Advertising
Advertising

Pembunuhan itu dilakukan di rumah korban, Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan penyidikan, polisi menangkap Hari di kaki Gunung Guntur Garut dua hari setelah pembunuhan terjadi. Berdasarkan penyidikan, Hari membunuh empat korbannya lantaran dendam dan sakit hati.

Hari dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang hukuman tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Dia juga diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP soal tindak pembunuhan dengan sengaja.

Baca: Pesan Whatsapp Awali Kisah Pembunuhan Satu Keluarga, Ini Detilnya

Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi ini terancam hukuman mati. Dia dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Erdogan: Israel Kalahkan Hitler dengan Membantai 14 Ribu Anak-Anak Palestina

10 hari lalu

Erdogan: Israel Kalahkan Hitler dengan Membantai 14 Ribu Anak-Anak Palestina

Recep Tayyip Erdogan kembali menyamakan Israel dengan pemimpin Nazi Adolf Hitler.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

11 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

15 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya