Polisi Gagalkan Peredaran Ganja dalam Kemasan Kopi

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Suseno

Jumat, 22 Februari 2019 13:04 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja jaringan Aceh. Barang haram itu disamarkan dalam kemasan kopi dan dikirim menggunakan paket pos kilat.

Baca: Polres Bogor Temukan Ladang Ganja di Puncak

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil kerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh. "Setelah mendapat informasi kami segera menindaklanjuti," kata Hengki, Kamis, 21 Februari 2019.

Polisi menangkap tiga tersangka yakni TFA, 21 tahun, AP (21), dan MN (21). Barang bukti yang disita berupa 31 paket ganja.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendiz menjelaskan, untuk melacak penerima ganja, polisi berkoordinasi dengan Kantor Pos Jakarta Timur. Penerima diketahui beralamat di Matraman, Jakarta Timur. Namun setelah dicek, ternyata alamat itu fiktif.

Erick mengatakan, selanjutnya polisi memeriksa seseorang yang menanyakan paket tersebut. "Dari keterangan itu, kami menangkap TFA dan AP di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur dan di Jalan Multi Raya, Utan Kayu, Jakarta Timur pada Rabu lalu," kata dia.

Kepala Unit 2 Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Arif Oktora menambahkan, selain dari Aceh, tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang. Tersangka menerima sembilan kali pengiriman dengan jumlah 140 kilogram ganja. Narkotika itu dipesan dari SN yang saat ini buron.

Baca:
Ganja 1,5 Ton dari Aceh Tujuan Bogor, 300 Kilogram Via Bandara Soekarno-Hatta

Arif mengatakan, tersangka TFA mengaku mendapat perintah mengambil paket daun ganja kering asal Aceh itu dari MN alias Bule. Dari keterangan itu, polisi kemudian menangkap MN. Para tersangka kini mendekam di Kantor Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 UU No 35 thn 2009.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

41 menit lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya