TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga penghuni berbagai
apartemen di Jakarta kompak mengeluhkan praktik di Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah susun (P3SRS). Keluhan tumpah dalam acara sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Susun Milik pada Sabtu petang, 23 Februari 2019.
Agus Wandi Tanjung, penghuni Apartemen ITC Roxy Mas, misalnya. Dia mengaku kerap menerima intimidasi dari P3SRS karena mempertanyakan kebijakan yang ditetapkan pengurus. Dia mencontohkan kenaikan tarif iuran pengelolaan lingkungan atau IPL yang dinilainya bisa terjadi tanpa perencanaan. “Mereka ini menaikkan IPL tanpa membicarakan dengan warga,” katanya.
Di apartemennya itu, Agus mengungkapkan, pengurus mematok IPL sebesar Rp 18 ribu per meter persegi untuk tiap-tiap pemilik unit hunian. Tarif itu naik Rp 2 ribu per meter persegi dari iuran sebelumnya. Sedangkan pemilik rumah toko ditagih Rp 100 ribu per meter persegi.
Agus mengatakan, tiap kali protes, ia akan memperoleh perundungan dari pengelola apartemen. Misalnya, pemadaman listrik atau air di unitnya.
Hal yang sama diungkapkan Rusli, warga Apartemen Mediterania Kemayoran. Ia menyinggung buruknya manajemen P3SRS di apartemennya. “P3SRS menaikkan IPL mendadak dan pemberitahuannya hanya melalui pesan WhatsApp,” ucapnya.
Rusli mengisahkan, pengumuman tarif IPL naik Rp 2000 per meter persegi disiarkan pada 23 Desember. Sedangkan penerapan tarif baru tersebut dilakukan pada 1 Januari. Artinya, warga hanya memiliki waktu satu pekan untuk menyiapkan biaya tambahan untuk IPL-nya. “Saya sudah protes, tapi direspons kurang menyenangkan,” kata dia.
<!--more-->
Peristiwa warga memperkarakan P3SRS juga terjadi di Apartemen Kalibata City. Pemilik unit hunian bernama Umi Hanik mengungkapkan, Kalibata City memiliki dua P3SRS. “Ada dualisme kepengurusan, satu bentukan pengembang dan yang lain dibentuk sendiri warga penghuni apartemen,” ujar Umi kepada Tempo, Sabtu siang.
P3SRS bentukan pengembang, menurut Umi, kerap mengambil kebijakan yang menuai protes. Kebijakan tersebut dianggap tidak pro-warga penghuni.
Dalam acara sosialisasi tentang P3SRS, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berjanji mendorong pemerintah tegas menegakkan Pergub 132 Tahun 2018. Pergub itu di antaranya mengatur mekanisme pembentukan P3SRS hingga sanksi-sanksi kepada pengembang maupun P3SRS.
Taufik juga mengatakan bahwa Pemda DKI telah memberi waktu tiga bulan sejak Desember hingga Februari kepada para pengurus apartemen untuk berbenah. “Kalau Maret tidak ada yang mengikuti Pergub, akan kami bekukan,” ucapnya.
Permasalahan di
apartemen atau rusun hak milik muncul kembali diawali dengan kedatangann Gubernur Anies Baswedan ke Apartemen Lavande, Jakarta Selatan. Anies yang menerima keluhan warga setempat menantang pengembang agar mematuhi pergub yang sudah dibuatnya.