Pelanggaran Pemilu, KPU Coret Caleg Mandala Shoji

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Senin, 25 Februari 2019 10:38 WIB

Artis yang menjadi caleg PAN Mandala Shoji dipeluk isterinya usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena politik uang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan pencoretan calon legislatif atau caleg Mandala Abadi alias Mandala Shoji yang melakukan pelanggaran Pemilu 2019. Mandala adalah caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri yang diniliai melakukan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Karena Kupon Umrah, Mandala Shoji Divonis 2 Kali Hingga Jadi DPO

"SK pencoretannya sudah kami keluarkan," kata komisioner KPU Ilham Saputra melalui pesan singkat, Senin, 25 Februari 2019.

Artis Mandala divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta PusatMandala dua kali divonis bersalah dalam perkara pelanggaran pemilu. Vonis pertama diterimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada18 Desember 2018, kedua dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 21 Januari 2019.

Kedua pengadilan memberi putusan yang sama bahwa caleg Mandala Shoji itu terbukti melakukan pidana pemilu lewat politik uang. Mandala terbukti membagikan kupon berhadiah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya.

Advertising
Advertising

Pertama itu dilakukannya di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Kedua di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018.

Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan Mandala ditolak pada 31 Desember 2018.

Mandala Shoji sempat menghilang selama tiga pekan saat ingin dieksekusi Kejari Jakarta Pusat. Calon anggota DPR dari PAN itu akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019 lalu. Begitu menyerahkan diri, Mandala langsung menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Ilham menjelaskan meski SK pencoretan Mandala Shoji telah keluar, nama yang bersangkutan masih tetap ada dalam surat suara. Bahkan, nama Mandala Shoji juga masih akan ada di daftar calon tetap yang akan ditempel di setiap tempat pemungutan suara pada saat pemilihan 17 April mendatang. "Sebab surat suaranya sudah dicetak."

Baca juga: Kasus Mandala Shoji, Ini Pelanggaran yang Bisa Buat Caleg Dicoret

Jika masih ada pemilih yang mencoblos Mandala Shoji saat pemilihan, maka suaranya otomatis akan masuk ke partainya. "Caleg yang sudah divonis bersalah dan telah inkrah akan dicoret dalam Pemilu."

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

1 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

4 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

5 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

6 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

7 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

9 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya