Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Persekusi Jurnalis di Munajat 212

Senin, 25 Februari 2019 14:54 WIB

Massa Peserta aksi malam munajat 212 melakukan sholawat dan dzikir bersama di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memanggil dua saksi terkait dugaan persekusi dan intimidasi terhadap jurnalis dalam acara Munajat 212. Dua saksi itu adalah pelapor dan seorang rekannya. "Mereka diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin, 25 Februari 2019.

Baca: Intimidasi Wartawan di Munajat 212, Ini Kejadian Selengkapnya

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut berlangsung Jumat lalu. Adapun saksi pelapor adalah Satria Kusuma, jurnalis 20Detik.com.

Persekusi dan intimidasi terhadap Satria bermula dari kericuhan di dekat panggung utama Munajat 212. Kericuhan itu terjadi setelah seseorang yang diduga copet ditangkap oleh massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islma (FPI).

Satria mengabadikan momen itu menggunakan telepon genggam. Namun tindakan itu justru membuat massa beratribut FPI tidak senang. Massa memaksa Satria menghapus rekaman itu dan di sinilah dia mendapat kekerasan fisik dan verbal. Massa tidak mempedulikan penjelasan Satria meskipun ia telah menunjukkan kartu pers.

Satria telah melaporkan insiden itu ke Polres Jakarta Pusat. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 358/K/II/2019/RESTRO JAKPUS.

Dalam laporan itu, Satria memperkarakan oknum yang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Saat pemeriksaan pertama digelar, penyidik sudah mengumpulkan dokumen penguat berupa hasil visum dan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita salah satunya ialah ponsel berjenis iOS yang dipakai Satria untuk merekam. "Kita tunggu pemeriksaan berikutnya," ucap Argo.

Simak pula :
Selepas Munajat 212, Ma'ruf Amin Tegur MUI DKI Jakarta

Ketua FPI Slamet Maarif mengatakan siap mengikuti proses hukum terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan dalam Munajat 212 itu. Namun, ia mewanti-wanti agar penegak hukum berlaku adil.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

7 hari lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

19 hari lalu

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan

Baca Selengkapnya

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

23 hari lalu

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

24 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

26 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

26 hari lalu

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

27 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

28 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

29 hari lalu

Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

33 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya