Tersangka kasus penyebaran berita hoax Ratna Sarumpaet dikawal saat pelimpahan berkas tahap dua di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. Akibat menyebar hoax pengeroyokan itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini tersangka Ratna Sarumpaet bersalah terkait dugaan tindak pidana ujaran kebohongan melalui media massa. "Mesti optimistis karena dakwaan sudab lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Kejaksaan tidak memiliki persiapan khusus menjelang sidang perdana perkara ini. Sebab, kata Supardi, kasus yang Ratna ini tergolong perkara biasa. Jaksa yang menangani perkara ini adalah Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Desmihardi, anggota tim pengacara Ratna, mengatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis ini. Tim pengacara juga sudah mendapat berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. “Isi dakwaan, sama dengan yang disangkakan oleh kepolisian,” kata Desmiardi.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Ratna menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada Ratna adalah 10 tahun penjara.
Desmihardi mengatakan tim pengacara juga telah menerima berkas perkara dari JPU. Ia menjelaskan, berkas itu memuat keterangan dari pemeriksaan 31 orang saksi, 10 ahli, serta satu orang saksi yang diajukan tim pengacara Ratna Sarumpaet.