Polisi Gerebek Tempat Produksi Obat Keras Ilegal di Tangerang

Reporter

Antara

Rabu, 27 Februari 2019 15:51 WIB

Petugas memperlihatkan barang bukti hasil razia obat berbahaya di Mapolres Serang, Banten, 19 September 2017. Dalam razia selama tiga hari terakhir yang digelar atas instruksi Kapolri jajaran Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat keras serta menyita 5.197 butir obat berbahaya (pil koplo) merek tramadol dan hemixer serta sejumlah uang tunai. ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan sekitar 4.100 butir obat keras tipe G tanpa izin yang diproduksi oleh pabrik rumahan di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Polisi juga menangkap dua pelaku, yaitu RS, 38 tahun dan HY (40).

"Kasus ini terungkat berkat laporan awal warga setempat kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian di lokasi pembuatan obat," kata Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif di Tangerang, Selasa, 26 Februari 2019.

Baca: Polisi Bekuk 7 Pemilik Toko Kosmetik yang Menjual Obat Ilegal

Mulanya, kata Sabilul, warga setempat merasa curiga terhadap kegiatan kedua pelaku di rumah kontrakan di Desa Parahu itu. Biasanya penghuni kontrakan berkumpul sesama mereka dan bercerita tentang kegiatan, tapi kedua pelaku ini lebih banyak diam dan mengurung diri dalam ruangan.

Menurut Sabilul, dari cerita warga, kedua pelaku pun kerap membeli alat kebutuhan obat yang bila ditanya selalu dijawab untuk bisnis. Warga pun akhirnya melapor ke polisi.

Advertising
Advertising

Sabilul mengatakan pengintaian dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Sektor Balaraja. Setelah didapati bukti, polisi melakukan penggerebekan dan diperoleh bukti berupa ribuan obat keras tanpa izin siap edar yang telah dikemas khusus.

Baca: Toko Obat Keras Langganan Pelajar di Bekasi Digerebek Polisi

Selain obat, polisi menyita barang bukti lain seperti mesin pengiling, alat pencetak, dua karung bahan baku obat tramadol. "Pengakuan kedua pelaku bahwa obat liar itu rencananya di pasarkan ke Jakarta dan sekitarnya karena Tangerang bukan kawasan penjualan," kata Sabilul.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berdasarkan keterangan sementara pelaku, kata Sabilul, bisnis membuat obat ilegal itu sangat menguntungkan dengan hasil yang bisa melebihi 100 persen. Ia pun mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku obat liar lain karena ada pengakuan yang dianggap mencurigakan.

Berita terkait

Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas

1 hari lalu

Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas

Suasana meriah terpancar dari parade mobil hias kriya dan budaya yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam rangka memeriahkan perayaan HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas)

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

1 hari lalu

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

7 hari lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

10 hari lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

18 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

18 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

22 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

22 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya