Dua Alasan Fadli Zon Mau Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 27 Februari 2019 15:58 WIB

Dari kiri: ustad Derry Sulaiman, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Buni Yani mengikuti aksi solidaritas Ahmad Dhani di DPP Gerindra, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Aksi solidaritas ini dihadiri oleh Fadli Zon, Neno Warisman, Buni Yani, Ustad Derry Sulaiman serta Mulan Jameela. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta -Dua anggota tim penasehat hukum Ahmad Dhani menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019. Surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Fadli Zon mau menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya. Saat ini, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Baca : Kata Pengacara Soal Ahmad Dhani Menangis di Ruang Sidang PN Surabaya

"Pertama ingin mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama," kata Hendarsam yang datang bersama rekannya Ali Lubis di PT DKI Jakarta.

Ia menuturkan pada sidang di tingkat pertama di Jakarta Selatan, musikus Ahmad Dhani tidak menjalani penahanan. Penasihat hukum maupun Fadli sebagai penjamin ingin melihat secara subjektif dan objektif terkait dengan pertimbangan itu.

Perimbangan kedua, kata dia, tidak ada masalah yang dianggap penting untuk menahan pentolan grup band Dewa itu. Dengan ditahannya Ahmad Dhani justru akan mempersulit semua pihak termasuk penasihat hukum untuk berkomunikasi dengannya.

"Ada jaminan juga bahwa Ahmad Dhani tidak akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," ucapnya. "Barang bukti kan semua sudah disita dan tidak akan juga mengulangi perbuatan."

Tim penasehat hukum Ahmad Dhani mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 27 Februari 2019. Mereka datang untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Tempo/Imam Hamdi

Selain itu, kliennya juga tidak akan melarikan diri dari proses hukum ini. Apalagi, rumah Ahmad Dhani juga tidak pindah dan sudah ada pencekalan. "Dia juga masih punya keluarga yang harus dinafkahi. Apalagi ada dua anaknya yang masih kecil."

Advertising
Advertising

Lebih lanjut ia mengatakan selain Fadli Zon bakal ada sejumlah tokoh lainnya yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Mereka di antaranya, calon presiden Prabowo Subianto, Titiek Soeharto, Amien Rais, Zulkifli Hasan, Joko Santoso, Fahri Hamzah dan sejumlah tokoh lainnya.

"Jadi tidak ada alasan pengadilan tinggi untuk tetap menahan Ahmad Dhani," ucapnya. "Oleh karenanya dengan kerendahan hati kami ingin supaya permohonan penangguhan ini dikabulkan."

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.

Simak pula :
Tulis Surat Buat Menhan, Ahmad Dhani Singgung Soal Perang Total

Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik.

Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

28 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

32 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

40 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

43 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya